Kasus Pembacokan
Bukan Begal, Pembacok dan Perampas Motor di Pasar Aceh Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Kedua remaja tersebut merupakan pelajar asal Banda Aceh berinisial MSRH (18) tahun dan MAA (16), ditangkap pada hari yang sama...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi (kiri kedua) didampingi Wakasat Iptu Julpandi, Kanit PPA Ipda T Syahrizal dan Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Senin (22/9/2025).
Hal tersebut dibuktikan dari percakapan di grup WhatsApp, sehingga berujung terjadinya peristiwa pembacokan serta perampasan sepeda motor milik korban berinisial MIS (16) berstatus pelajar yang dilakukan kedua tersangka.
Terhadap mereka disangkakan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat disertai dengan pencurian.
"Terancam pidana penjara maksimum 12 tahun," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.