Aceh Barat
Penerima Bansos di Aceh Barat yang Terlibat Judi Online Dicoret dari Daftar Bantuan PKH
“Ketika masyarakat penerima bantuan tersebut ditemukan terlibat dalam judi online, maka akan segera dikeluarkan dari daftar...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Sosial menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online, yang kini telah dimulai dari kalangan penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini menyusul instruksi tegas dari Presiden Republik Indonesia dan Menteri Sosial RI yang melarang keras keterlibatan penerima bantuan dalam aktivitas perjudian daring.
Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Barat, T Remi Ilham Saputra, kepada Serambinews.com, Selasa (23/9/2025) di ruang kerjanya menyatakan bahwa pihak Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kerjasama guna untuk melacak aliran dana bantuan sosial yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mengidentifikasi pelaku judi online melalui nomor KK. Penggunaan nomor kartu keluarga yang dilacak melalui nomor ponselnya mereka yang libat dalam judi online.
“Ketika masyarakat penerima bantuan tersebut ditemukan terlibat dalam judi online, maka akan segera dikeluarkan dari daftar penerima Bansos atau PKH. Ini merupakan instruksi langsung dari Presiden dan Menteri Sosial,” tegas T Remi.
Langkah ini menurutinya juga sejalan dengan program prioritas Bupati Aceh Barat dalam memerangi judi online yang kian marak dan meresahkan masyarakat. Menurut Remi, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, lembaga keuangan, serta dukungan aktif dari masyarakat.
Melalui kerja sama dengan PPATK, pemerintah kini dapat memantau secara real-time transaksi mencurigakan dari rekening penerima bansos. Jika ditemukan dari salah satu dalam daftar KK terindikasi berjudi secara online, KPM bersangkutan akan segera ditindaklanjuti.
Meski demikian, Remi belum merincikan jumlah pasti penerima bansos yang telah dicoret dari daftar karena terlibat dalam judi online. Namun ia memastikan bahwa proses evaluasi dan pemutakhiran data terus berjalan yang diperkirakan juga mencapai ratusan KPM yang telah di coret.
Baca juga: Camat Ajak Warga Bangun Budaya Bersih Demi Adipura Aceh Barat
Tak hanya berdampak pada kebijakan pemerintah, keterlibatan penerima bansos dalam judi online juga memicu permasalahan sosial di tingkat keluarga. Menurut Remi, tidak sedikit kasus konflik rumah tangga yang dipicu oleh perilaku salah satu dari keluarga mereka yang terlibat dalam judi online.
Dikatakannya, bahwa Pemkab Aceh Barat menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga keagamaan, dalam memerangi judi online yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini adalah kerja ekstra yang harus kita lakukan bersama. Kami berharap masyarakat juga terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan,” tutup Remi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.