Kasus Polisi Gadungan
Akhir September 2025, Tuntutan terhadap Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga di Aceh Utara
Kasus penipuan itu berawal pada 10 September 2024, terdakwa yang mengaku sebagai anggota Kepolisian bagian intel mendatangi rumah...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Sidang kasus penipuan dengan terdakwa Iskandar Kasem Nago Alias Balia (52), pria asal Aceh Utara yang menyamar sebagai anggota polisi dan BNN, segera memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pengadilan Negeri Lhoksukon, rangkaian sidang telah dimulai sejak 9 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dilanjutkan pembuktian dari JPU pada 16 September, serta pemeriksaan saksi dan terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Utara, Riko Ibrahim SH dan Aulia SH, pada 23 September.
Usai tahap pembuktian tersebut, persidangan akan berlanjut ke pembacaan tuntutan yang dijadwalkan hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon 30 September 2025.
Untuk diketahui, salah satu korban yang disebutkan dalam materi dakwaan jaksa adalah YS warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Kasus penipuan itu berawal pada 10 September 2024, terdakwa yang mengaku sebagai anggota Kepolisian bagian intel mendatangi rumah korban YS untuk meyakinkan, dirinya mampu mengurus kelulusan anaknya sebagai CPNS dengan janji apabila gagal, uang yang diserahkan akan dikembalikan.
Percaya dengan ucapan tersebut, YS menyerahkan uang sebesar Rp10 juta. Tidak berhenti di situ, pada 25 September 2024, terdakwa kembali datang dan meminta tambahan Rp 5 juta dengan alasan biaya pengurusan kerja anak YS.
Permintaan itu kembali dipenuhi. Sebulan kemudian, tepatnya 21 Oktober 2024, terdakwa mendatangi rumah YS lagi dan meminta uang Rp 5 juta dengan dalih serupa. Uang tersebut pun kembali diberikan.
Kemudian berlanjut pada 18 Desember 2024, terdakwa kembali mendatangi YS dan meminta uang Rp 2 juta dengan alasan untuk biaya pemindahan kerja anaknya.
Seterusnya, pada 22 Desember 2024, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan bisa mengurus rumah dari Baitul Mal.
Baca juga: Karang Taruna Aceh Utara Gaungkan Bulan Bakti Lewat Sosialisasi Cegah Stunting
Namun, untuk itu YS diminta membayar uang muka Rp17 juta. Yusra lalu mentransfer uang tersebut ke rekening BSI atas nama Budi.
Setelah menyerahkan seluruh uang yang diminta, YS menunggu hasil janji terdakwa—anaknya lulus CPNS dan rumah dari Baitul Mal.
Namun hingga kini tak satupun janji itu terealisasi. Akibat ulah terdakwa, YS mengalami kerugian sekitar Rp 39 juta dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Utara untuk diproses sesuai hukum.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.