Aceh Utara

APBK Aceh Utara 2025 Alami Revisi, Defisit Capai Rp23,32 Miliar

Tarmizi menyebut bahwa target pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok dalam APBK murni 2025 harus dikoreksi....

Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Dok Pemkab Aceh Utara
SERAHKAN DOKUMEN - Wakil Bupati Aceh Utara Tarmizi Panyang, S.I.Kom, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBK 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 kepada pimpinan DPRK. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 setelah terjadi penurunan target pendapatan.

Untuk belanja daerah dipastikan tetap berjalan dengan menutup defisit menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Wakil Bupati Aceh Utara, Tarmizi Panyang, S.I.Kom, menyampaikan langsung rancangan perubahan tersebut dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Selasa (23/9/2025).

Dalam penjelasannya, Tarmizi menyebut bahwa target pendapatan daerah yang sebelumnya dipatok dalam APBK murni 2025 harus dikoreksi.

Berdasarkan rancangan perubahan, pendapatan kini ditetapkan sebesar Rp2,56 triliun, turun Rp66,56 miliar atau sekitar 2,53 persen dari target awal.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar program pembangunan tetap berjalan.

Di sisi lain, belanja daerah tetap direncanakan mencapai Rp 2,17 triliun. Perhitungan tersebut menimbulkan defisit sebesar Rp 23,32 miliar.

Namun Tarmizi memastikan, kekurangan ini akan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya yang nilainya sama.

Dengan demikian, belanja daerah tidak akan terganggu dan pelayanan publik dapat tetap berjalan sesuai rencana.

Selain menyampaikan perubahan APBK 2025, Tarmizi juga menguraikan proyeksi kondisi keuangan daerah untuk tahun 2026.

Menurutnya, pendapatan daerah tahun depan diproyeksikan hanya mencapai Rp2,15 triliun.

Baca juga: Akhir September 2025, Tuntutan terhadap Polisi Gadungan yang Tipu Puluhan Warga di Aceh Utara

Struktur pendapatan daerah 2026 pun dijelaskan secara rinci. Dari total Rp2,15 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 258,15 miliar, sementara pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,83 triliun.

Selebihnya, Rp59,29 miliar berasal dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Setelah pemaparan, Wakil Bupati secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBK 2025 serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 kepada pimpinan DPRK.

Ketua rapat paripurna, Arafat, SE, MM, menegaskan bahwa pembahasan harus dilakukan tepat waktu.

Ia berharap, KUA dan PPAS 2026 dapat disepakati paling lambat pada minggu pertama Oktober 2025, mengingat batas akhir pengesahan APBK 2026 jatuh pada 30 November 2025.(*) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved