Kasus Pengrusakan Tanaman dan Arisan di Pidie Jaya Berakhir Damai
Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan humanis dan problem solving, dengan merujuk Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
BERAKHIR DAMAI - Warga yang sempat berselisih diselesaikan secara damai setelah dimediasi polsek di Polres Pidie Jaya, Selasa (23/9/2025). Proses penyelesaian ditempuh melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.FOR SERAMBINEWS.COM
Mereka juga siap menerima sanksi adat atau hukum jika melanggar kesepakatan.
"Pendekatan mediasi adat dan problem solving ini sejalan dengan semangat Polri Presisi,"
"Yang mengedepankan problem solving serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” pungkas Ipda Irsan Chalik.(*)
Baca juga: 72 Sekolah di Pidie Dijabat Plt Kepala Sekolah
Baca juga: Gempa Berkali-Kali, Status Burni Telong Kembali ke Level II
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.