Kasus Pengrusakan Tanaman dan Arisan di Pidie Jaya Berakhir Damai

Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan humanis dan problem solving, dengan merujuk Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
BERAKHIR DAMAI - Warga yang sempat berselisih diselesaikan secara damai setelah dimediasi polsek di Polres Pidie Jaya, Selasa (23/9/2025). Proses penyelesaian ditempuh melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.FOR SERAMBINEWS.COM 

Mereka juga siap menerima sanksi adat atau hukum jika melanggar kesepakatan.

"Pendekatan mediasi adat dan problem solving ini sejalan dengan semangat Polri Presisi,"

"Yang mengedepankan problem solving serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” pungkas Ipda Irsan Chalik.(*)

Baca juga: 72 Sekolah di Pidie Dijabat Plt Kepala Sekolah

Baca juga: Gempa Berkali-Kali, Status Burni Telong Kembali ke Level II

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved