Kasus Pengrusakan Tanaman dan Arisan di Pidie Jaya Berakhir Damai
Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan humanis dan problem solving, dengan merujuk Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yocerizal
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dua kasus perselisihan warga berhasil diselesaikan secara damai oleh jajaran Polsek Bandar Dua dan Polsek Pante Raja di bawah naungan Polres Pidie Jaya.
Penyelesaian dilakukan melalui pendekatan humanis dan problem solving, dengan merujuk pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Perkara Melalui Adat.
Kasus pertama terjadi di Gampong Kumba, Kecamatan Bandar Dua, antara Basri (47) dan M Yusuf (63), terkait pengrusakan tanaman.
Perselisihan yang sempat menimbulkan ketegangan itu berakhir damai setelah dilakukan mediasi oleh Polsek Bandar Dua pada Selasa (23/9/2025).
Mediasi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Bandar Dua, Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik, perangkat gampong, serta kedua belah pihak.
“Keduanya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan bersedia menandatangani surat pernyataan bersama,” ujar Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, Rabu (24/9/2025).
Menurut AKP Mahruzar, pendekatan problem solving yang dilakukan oleh kepolisian menjadi upaya efektif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Baca juga: Pisah Sambut Kabekangdam IM, Tokoh Aceh Doakan Kesuksesan Kolonel Cba Sofyan
Baca juga: Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Problem solving memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara secara adil, kekeluargaan, dan tetap menjaga hubungan sosial,” ujarnya.
Kasus Uang Arisan di Pante Raja
Secara terpisah, Polsek Pante Raja juga berhasil memediasi perselisihan terkait pinjaman uang arisan atau julo-julo di Gampong TU, Kecamatan Pante Raja.
Perselisihan melibatkan Ratna (43) bersama dua anaknya berinisial RN (18) dan MN (23), dengan Aminah (36).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Pante Raja, Ipda Irsan Chalik, SSos MSi, bersama perangkat gampong, tokoh masyarakat, dan perwakilan Tuha Peut.
Proses penyelesaian tetap berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam mediasi tersebut, Ratna menyampaikan permintaan maaf yang diterima oleh Aminah.
Kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Mereka juga siap menerima sanksi adat atau hukum jika melanggar kesepakatan.
"Pendekatan mediasi adat dan problem solving ini sejalan dengan semangat Polri Presisi,"
"Yang mengedepankan problem solving serta menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” pungkas Ipda Irsan Chalik.(*)
Baca juga: 72 Sekolah di Pidie Dijabat Plt Kepala Sekolah
Baca juga: Gempa Berkali-Kali, Status Burni Telong Kembali ke Level II
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.