Pesta Seks dan Miras
Berhubungan Badan Bareng Sambil Pesta Miras, 7 ABG Digerebek Warga di Darul Imarah, Ini Kronologinya
Sekitar pukul 04.30 WIB, warga mendatangi rumah dan melakukan penggerebekan. Mereka menemukan tujuh muda-mudi
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Aksi sekelompok muda-mudi di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, berakhir di tangan warga. Sebanyak tujuh orang terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki diamankan setelah digerebek saat sedang pesta minuman keras dan berbuat asusila, Minggu (21/9/2025) dini hari.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penggerebekan bermula dari kecurigaan warga yang sebelumnya sudah menegur pemilik rumah karena aktivitas mencurigakan. Namun teguran itu diabaikan hingga warga akhirnya memutuskan bertindak.
• BREAKING NEWS - Asyik Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi di Aceh Besar Digerebek Warga
“Benar, mereka bertujuh diamankan sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Saat digerebek ada yang sedang meneguk miras, dan ada pula yang berbuat asusila,” kata Muhajir kepada Serambinews, Rabu (24/9/2025).
Kronologi Lengkap
Teguran Tak Digubris
Beberapa hari sebelum kejadian, warga sudah menegur pemilik rumah terkait aktivitas para muda-mudi yang dianggap mencurigakan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Warga Makin Curiga
Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, warga kembali melihat aktivitas tak wajar di rumah tersebut. Lampu masih menyala, suara musik terdengar, dan beberapa orang keluar masuk rumah.
Penggerebekan Dilakukan
Sekitar pukul 04.30 WIB, warga mendatangi rumah dan melakukan penggerebekan. Mereka menemukan tujuh muda-mudi, sebagian sedang menenggak minuman keras, dan sebagian lainnya tertangkap basah melakukan hubungan badan.
Pelaku Diamankan
Para pelaku yang berinisial DRM (23), NR (19), F (20), N (19), AN (23), DA (19), dan NF (19) langsung diamankan warga.
Barang Bukti Ditemukan
Warga juga menemukan sejumlah botol miras dan pakaian berserakan di lokasi.
Dilaporkan ke Aparat
Setelah penggerebekan, warga melaporkan kasus tersebut kepada Satpol PP dan WH Aceh Besar pada pukul 07.00 WIB. Petugas kemudian datang untuk melakukan penanganan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.
Muhajir mengapresiasi kepekaan warga dalam menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran syariat Islam. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa masyarakat masih aktif menjalankan peran mereka dalam program Pageu Gampong.
“Penegakan syariat tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat. Apa yang dilakukan warga Darul Imarah ini patut diapresiasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. “Selain melanggar hukum, perbuatan maksiat akan merusak moral dan menghancurkan masa depan,” tegas Muhajir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.