Cabor Domino

Tgk Yong Tolak Cabor Domino di Aceh: Bek Peusama Aceh Ngon Provinsi Laen

Tanyoe di Aceh nyoe hana sama deungon provinsi laen, karena Aceh Syariat Islam, jadi hana peu jak peusama lage wilayah laen jeut

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) TR Kamaluddin atau Tgk Yong. 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) TR Kamaluddin atau Tgk Yong, menolak keputusan permainan Domino menjadi cabang olahraga (Cabor) yang bernaung di bawah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. 

Pasalnya, kata Tgk Yong, Aceh merupakan provinsi yang menerapkan nilai-nilai Syariat Islam.

"Tanyoe di Aceh nyoe hana sama deungon provinsi laen, karena Aceh Syariat Islam, jadi hana peu jak peusama lage wilayah laen jeut meuen batee (Kita di Aceh ini tidak sama dengan provinsi lain, karena Aceh memiliki syariat islam, jadi tidak usah di samakan dengan provinsi lain, bisa main domino)," ungkap Tgk Yong, Rabu (24/9/2025). 

Atas dasar itulah, dirinya tetap menolak domino menjadi cabor di Aceh. Sebab, masih banyak cabor lain yang bisa di kembang selain domino. 

"Ini aneh, cabor lain masih banyak di Aceh, bahkan juga masih banyak cabor yang belum berkembang sepenuhnya, kenapa harus ditambah dengan cabor domino ini? Maka dari itu, saya sebagai eks penerangan GAM wilayah Blangpidie menolak keras domino masuk sebagai cabor di Aceh," tegasnya.

Kemudian, kata Tgk Yong, permainan domino dinilai berbenturan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dimana salah satunya mengatur tentang pelarangan permainan perjudian.

"Meskipun dalam Qanun Aceh ini tidak jelas disebutkan secara jelas bahwa tidak langsung melarang domino tanpa ada perjudian, namun yang selama ini kita tahu bahwa kebanyakan permainan domino lebih sering dan mudah dijadikan sebagai permainan judi," jelasnya. 

Sejauh ini, kata Tgk Yong, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh belum ada keputusan mengenai domino masuk ke dalam salah satu cabor, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan domino dibawah naungan PB Pordi sepakat boleh dan halal. 

"Dengan belum ada kesepakatan ini, maka Pemerintah Aceh harus segera mengambil kebijakan dan keputusan agar domino ini tidak masuk ke dalam salah satu cabor di Aceh, karena bagi kami permainan ini jelas tidak cocok untuk diterapkan di Seramoe Mekkah," pungkas Tgk Yong.

Mengapa disahkan

Domino, yang selama ini dikenal sebagai permainan kartu kecil (berbentuk balok dengan titik-titik), kini sudah diakui secara resmi sebagai salah satu cabang olahraga oleh PB Pordi (Pengurus Besar Persatuan Olahraga Domino Indonesia).

Dengan pengesahan ini, domino tidak lagi hanya dianggap sebagai permainan warung kopi atau hiburan santai, tapi sudah naik kelas menjadi olahraga prestasi yang bisa dipertandingkan dalam event resmi, mulai dari tingkat daerah hingga nasional.

Kompetisi olahraga domino yang diatur dengan aturan resmi, wasit, dan sistem pertandingan layaknya olahraga lain.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved