2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dijerat 4 Pasal, Sidang Digelar Terbuka
Freddy menambahkan, TNI berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.
SERAMBINEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, TNI menyiapkan empat pasal untuk menjerat dua anggota TNI yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Dua prajurit TNI itu adalah Serka N dan Kopda FH.
"Penyidikan perkaranya belum selesai, namun rencana pasal-pasal yang disangkakan terhadap keduanya yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Freddy, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Freddy memastikan bahwa penanganan hukum terhadap dua prajurit yang menjadi tersangka dalam kasus ini dilakukan sesuai prosedur.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Freddy memastikan kondisi fisik dan psikologis para tersangka dalam keadaan baik.
“Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI," ungkap dia.
Freddy menambahkan, TNI berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel.
“Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) memastikan bahwa proses hukum terhadap dua anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37) akan digelar secara terbuka di pengadilan militer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, saat ini kedua prajurit tersebut, yakni Serka N dan Kopda FH, berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya.
“Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi, sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur," kata Wahyu, saat ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Wahyu mengatakan, setelah tahap pemeriksaan tersangka selesai, berkas akan dilimpahkan ke oditur militer.
Oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan. Baca juga: Haruskah Firli Bahuri Dijemput Paksa? Jika lengkap, oditur akan melimpahkan kasus ke pengadilan militer.
“Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer," ujar dia.
Putra Aceh Brigjen TNI Yudha Fitri Resmi Jabat Kasdam IM |
![]() |
---|
Kunjungi Korem 011/Lilawangsa, Inspektorat Jenderal Angkatan Darat Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Istri Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh |
![]() |
---|
Besaran Gaji PNS, TNI dan Polri Jika Naik, Simak Simulasinya Berdasarkan Gaji Saat Ini |
![]() |
---|
Sosok S Pemberi Data Rekening Dormant Rp 70 Miliar ke Otak Penculikan Kacab Bank BUMN, Masih DPO |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.