Berita Banda Aceh
Bea Cukai Aceh Kembali Amankan 1.060 Batang Rokok Ilegal, Ada Manchester hingga HD
Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali mengamankan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal dengan berbagai merek
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh kembali mengamankan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal dengan berbagai merek di kawasan Kota Banda Aceh, Rabu (24/9/2025).
Pada operasi bersama dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal kali ini, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah warung di kawasan Setui, yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Dari hasil penindakan tersebut, ditemukan sebanyak 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek,” kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih.
Mupparih merincikan, 1.060 batang rokok tersebut terdiri dari merek Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Seluruh barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.
“Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai Bersama Satpol PP-WH Aceh Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal
Ia juga mengajak seluruh pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, serta masyarakat untuk tidak mengkonsumsinya.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal sangat penting demi melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Aceh, lanjut Mupparih, turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Baca juga: 37 Tahun Shalat Jumat di Dua Masjid, Kini Masyarakat Jeungki Aceh Timur Sepakat Bersatu
Seperti tidak dilekati pita cukai, ada pula yang dilengkapi pita cukai bekas, menggunakan pita cukai palsu, atau bahkan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Melalui operasi bersama ini, Bea Cukai Aceh menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan, penindakan, sekaligus edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal di Tanah Rencong,” pungkasnya.(ra)
Baca juga: Pesta Miras Cemari Aceh, Akademisi UIN SUNA: Hukum Tak Akan Efektif Tanpa Pengawasan Sosial
| 3 Mahasiswi FK USK Raih Medali Emas pada Ajang Lomba Karya Ilmiah Internasional di Shanghai |
|
|---|
| Catat! Ini Rute Pawai Syiar Muharram 1448 H Besok Pagi, Panitia Siapkan Hadiah Rp40 Juta |
|
|---|
| BI Usung Nuansa Aceh di Karya Kreatif Indonesia 2026, Kak Na Beri Apresiasi |
|
|---|
| Buku P3SPS Aceh Jadi Bahan Bacaan di Perpustakaan se-Aceh |
|
|---|
| Buka Pelatihan E-Kinerja, Plt Kadis Dayah Aceh Muhsin Minta PPPK Paruh Waktu Disiplin Isi SKP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Aceh-Kembali-Amankan-1060-Batang-Rokok-Ilegal-Ada-Manchester-hingga-HD.jpg)