Banda Aceh
Penyelundup 77 Satwa Liar Hanya Divonis 3 Tahun, LSM Soroti Keputusan Pengadilan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa inisial AS perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi diduga dikirim ke Thailand via jalur ilegal.
- Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun.
- Aparat menemukan sedikitnya 77 individu satwa dilindungi dalam kondisi hidup dan mati, serta bagian tubuh satwa dilindungi yang diduga akan diselundupkan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri Idi telah membacakan putusan terhadap terdakwa berinisial AS dalam perkara perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand melalui jalur ilegal.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa.
Selain itu, barang bukti berupa satwa liar yang telah mati diperintahkan untuk diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) guna dimusnahkan, sedangkan satwa liar yang masih hidup diserahkan kepada BKSDA untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.
Baca juga: Peran Ulama Diperkuat Dalam Menjaga Hutan dan Satwa Liar
Barang bukti berupa telepon genggam dirampas untuk negara, sementara kendaraan yang digunakan dalam pengangkutan satwa dikembalikan kepada pemiliknya karena berdasarkan fakta persidangan kendaraan tersebut merupakan mobil sewaan dan bukan milik terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 80 hari kurungan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta menekankan bahwa perbuatan terdakwa berpotensi mengganggu kelestarian satwa liar yang dilindungi dan bertentangan dengan upaya perlindungan serta pelestarian sumber daya alam hayati.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan menurut jaksa antara lain karena terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Sebelum putusan dibacakan, pada Senin, 15 Juni 2026, Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Advokat & Peneliti Kejahatan Satwa Liar Indonesia (APKSLI) telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi dengan tema “Satwa Liar Berhak Pulih”.
Dalam amicus tersebut, JARI dan APKSLI mendorong agar penanganan perkara kejahatan satwa liar tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan satwa sebagai korban serta kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kejahatan tersebut.
JARI dan APKSLI secara khusus mendorong agar satwa liar yang masih hidup mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat yang sesuai, sementara satwa yang telah mati maupun bagian tubuh satwa dilindungi ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai prinsip perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan barang bukti perkara lingkungan hidup.
Pada Senin (15/6/2026), JARI mengajukan Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi.
Direktur JARI, Nanda P Nababan, menyampaikan, pihaknya menyoroti penetapan barang bukti mobil.
Karena mereka menilai bahwa Majelis Hakim telah keliru dalam pertimbangannya yang hanya berpedoman pada siapa pemilik kendaraan tersebut.
penyelundupan
| Bahas Sumur Minyak Rakyat dan Eksplorasi PT Aceh Energy, DPRK Bireuen Konsultasi ke BPMA |
|
|---|
| KIP Aceh Sebut Usulan Dapil Subulussalam-Aceh Singkil Bisa Dipertimbangkan |
|
|---|
| Gelar Program Tuntas di Punge Jurong, Mahasiswa FK USK Edukasi Ibu PKK Soal Imunisasi |
|
|---|
| Prodi Ilmu Administrasi Negara UIN Ar-Raniry Siapkan Akreditasi Unggul |
|
|---|
| Sertijab, 6 Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Berganti, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-Palu-Sidang.jpg)