Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Seorang Pria di Aceh Utara Campur Pertalite dan Minyak Olahan, Dijual ke Kios, 21 Jeriken Disita

Pria tersebut didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mencampur Pertalite dan minyak

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Hari ini, Rabu (24/9/2025), majelis hakim PN Lhoksukon kembali menyidangkan Musliadi yang didakwa mencampur Pertalite dengan minyak olahan. 

Pria tersebut didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mencampur Pertalite dan minyak olahan masyarakat, lalu menjualnya kembali ke sejumlah kios.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Musliadi warga Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (24/9/2025) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dengan agenda mendengar materi tuntutan.

Pria tersebut didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, memalsukan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara mencampur Pertalite dan minyak olahan masyarakat, lalu menjualnya kembali ke sejumlah kios.

Dalam materi dakwaan JPU Endy Ronaldi, SH menguraikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak Januari 2024 hingga akhirnya terbongkar pada 12 Maret 2025.

“Musliadi membeli minyak olahan dari dapur ilegal di Rantau Peureulak, Aceh Timur, seharga Rp 1,6 juta per drum.

Kemudian mencampurnya dengan Pertalite dari SPBU Geudong. Untuk menyerupai warna Pertalite murni, terdakwa menambahkan pewarna Coloursea Brand,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Campuran tersebut dijual kembali kepada dua saksi, masing-masing MR pemilik kios di Kecamatan Sawang, dengan harga Rp 12.000 per liter, serta AM, pemilik kios di Desa Mesjid, Kecamatan Meurah Mulia, seharga Rp 10.750 per liter.

Baca juga: Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Kasus Minyak Oplosan ke Kejari Bireuen

Saat penggerebekan di rumah terdakwa, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV BL 1848 AK, BPKB, STNK, 21 jeriken berisi 40 liter BBM, pewarna Coloursea Brand, corong, dan mesin pompa minyak.

Berdasarkan hasil uji laboratorium PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group (TR-286-SR, 21 Maret 2025), tiga parameter dari sampel BBM milik terdakwa dinyatakan tidak sesuai dengan standar mutu bensin RON 90.

Artinya, BBM oplosan tersebut tidak memenuhi standar nasional.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukon, sidang perkara ini telah digelar beberapa kali sejak pembacaan dakwaan pada 5 Agustus 2025.

Agenda pemeriksaan saksi dan ahli berlangsung pada awal September, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada sidang Rabu (24/9/2025), JPU dijadwalkan membacakan tuntutannya terhadap Musliadi. (*) 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved