Berita Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini, Kamis (25/9/2025).
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini, Kamis (25/9/2025).
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) di jalan raya, bahkan oleh anggota kepolisian sekalipun, harus mengikuti aturan ketat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini melalui Serambinews.com, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, pihaknya telah melarang keras anggotanya di lapangan membunyikan sirene.
Kecuali dalam situasi darurat yang memerlukan kecepatan.
"Kami sudah melarang anggota membunyikan sirene di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan," ujarnya, Kamis (25/09/2025).
Ia menjelaskan, situasi darurat yang dimaksud meliputi kebutuhan mendesak seperti mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran, tindak kriminal, pengawalan pasien gawat darurat, atau kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Irwan mengingatkan bahwa penggunaan sirene dan rotator telah diatur jelas dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: VIDEO 100 Tahun Hasan Tiro dari Dunia Bisnis di Amerika hingga Sang Deklarator GAM
Aturan tersebut secara spesifik hanya memberikan hak prioritas kepada tujuh jenis kendaraan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Irwan menegaskan, pembatasan ini bertujuan agar penggunaan fasilitas tersebut tidak menimbulkan gangguan di jalan.
Meskipun demikian, penggunaan rotator pada mobil patroli kepolisian tetap dilakukan, terutama saat patroli malam hari, sebagai tanda kehadiran polisi dan upaya preventif mencegah tindak kriminalitas.
Secara khusus, Kapolres menyoroti fenomena maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirene secara ilegal.
"Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan," tegasnya.
Humanis! Kapolsek Banda Alam Ringankan Beban Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Pedas! Cabai Merah 90 Ribu Per Kilogram di Aceh Timur, Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Rancangan KUA-PPAS Plafon Anggaran 2026 Diserahkan ke DPRK, Ini Kata Bupati Aceh Timur Al-Farlaky |
![]() |
---|
Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
37 Tahun Shalat Jumat di Dua Masjid, Kini Masyarakat Jeungki Aceh Timur Sepakat Bersatu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.