Berita Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat

Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, menegaskan hal ini, Kamis (25/9/2025). 

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
LARANG BUNYIKAN SIRENE - Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, SIK, Kamis (25/9/2025), menegaskan pihaknya telah melarang keras anggotanya di lapangan membunyikan sirene. Kecuali dalam situasi darurat yang memerlukan kecepatan. 

Untuk menjaga ketertiban, Kapolres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk berperan aktif.

Baca juga: Momen Pertemuan Presiden FIFA Gianni Infantino dan Prabowo di AS, Diberi Hadiah Bola

 Jika menemukan kendaraan sipil yang nekat menggunakan rotator atau sirene, masyarakat diminta segera melapor melalui Call Center 110 Polres Aceh Timur atau langsung kepada petugas yang sedang bertugas di lapangan.

"Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik," pungkasnya. (*)
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved