Rabu, 22 April 2026

Pencemaran Limbah 

Polres Aceh Singkil Masih Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT Nafasindo 

Polres Aceh Singkil masih melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
MASIH SELIDIKI - Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo. 

Penulis: Dede Rosadi | Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil masih melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo. 

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Kamis (25/9/2025).

Seusai menghadiri pengumuman hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil.

"Sampai saat ini masih tahap penyelidikan, nanti harus diperiksa dulu saksi ahli," kata Iptu Eska. 

Menurut Eska, sejak menerima laporan langsung, Polres Aceh Singkil telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. 

Setelah klarifikasi terhadap saksi, selanjutnya menunggu hasil uji laboratorium. 

Ketika hasil uji laboratorium keluar, maka penyidik selanjutnya meminta keterangan saksi ahli. 

Saksi ahli ini diperlukan untuk menjelaskan hasil uji laboratorium. Sebab hasil uji laboratorium yang ada baru berupa surat. 

"Apa bila ditemukan perbuatan pidana maka dilanjutkan ketahap penyidikan. Jika tidak ditemukan peristiwa pidananya dihentikan," tegasnya. 

Baca juga: Ganjil! Kepsek di Singkil Dikembalikan Jabatannya Usai 3 Pekan Diganti, AMPAS Sorot Disdikbud

Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Israel Desak Penghentian Perang, Demo Netanyahu di Bandara

Pemulihan dan Kompensasi

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo.

Sanksi tersebut diberikan atas insiden kebocoran kolam limbah pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut yang terjadi pada 6 September 2025. 

Kebocoran menyebabkan aliran limbah ke Sungai Lae Gombar dan berdampak langsung pada kematian ikan.

Kepala DLH Surkani menyampaikan hasil investigasi dan uji laboratorium di Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (25/9/2025), disaksikan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, perwakilan perusahaan, kepolisian, dan masyarakat. 

Meski hasil uji air menunjukkan kualitas masih di bawah ambang batas baku mutu, jeda waktu lima jam antara kejadian dan pengambilan sampel dinilai memengaruhi hasil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved