Pencemaran Limbah
Polres Aceh Singkil Masih Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Sawit PT Nafasindo
Polres Aceh Singkil masih melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yocerizal
Penulis: Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Polres Aceh Singkil masih melakukan penyelidikan dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Kamis (25/9/2025).
Seusai menghadiri pengumuman hasil uji laboratorium dugaan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit PT Nafasindo oleh Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil di kantor bupati setempat di Pulo Sarok, Singkil.
"Sampai saat ini masih tahap penyelidikan, nanti harus diperiksa dulu saksi ahli," kata Iptu Eska.
Menurut Eska, sejak menerima laporan langsung, Polres Aceh Singkil telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Setelah klarifikasi terhadap saksi, selanjutnya menunggu hasil uji laboratorium.
Ketika hasil uji laboratorium keluar, maka penyidik selanjutnya meminta keterangan saksi ahli.
Saksi ahli ini diperlukan untuk menjelaskan hasil uji laboratorium. Sebab hasil uji laboratorium yang ada baru berupa surat.
"Apa bila ditemukan perbuatan pidana maka dilanjutkan ketahap penyidikan. Jika tidak ditemukan peristiwa pidananya dihentikan," tegasnya.
Baca juga: Ganjil! Kepsek di Singkil Dikembalikan Jabatannya Usai 3 Pekan Diganti, AMPAS Sorot Disdikbud
Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Israel Desak Penghentian Perang, Demo Netanyahu di Bandara
Pemulihan dan Kompensasi
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Singkil menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Nafasindo.
Sanksi tersebut diberikan atas insiden kebocoran kolam limbah pabrik kelapa sawit milik perusahaan tersebut yang terjadi pada 6 September 2025.
Kebocoran menyebabkan aliran limbah ke Sungai Lae Gombar dan berdampak langsung pada kematian ikan.
Kepala DLH Surkani menyampaikan hasil investigasi dan uji laboratorium di Kantor Bupati Aceh Singkil, Kamis (25/9/2025), disaksikan Wakil Bupati Hamzah Sulaiman, perwakilan perusahaan, kepolisian, dan masyarakat.
Meski hasil uji air menunjukkan kualitas masih di bawah ambang batas baku mutu, jeda waktu lima jam antara kejadian dan pengambilan sampel dinilai memengaruhi hasil.
Kolam Limbah PT Nafasindo Bocor
Pencemaran Lingkungan di Aceh Singkil
Pencemaran limbah di Aceh Singkil
Polres Aceh Singkil
Pencemaran Limbah PT Nafasindo
Polisi Selidiki Pencemaran Limbah Nafasindo
| 12.648 Peserta UTBK Jalani Ujian di USK, Hari Ini Hingga 30 April 2026 |
|
|---|
| Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Dihibahkan ke Perumda Tirta Daroy |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Polda Aceh Serahkan Pendeta Penghina Nabi Muhammad ke Kejaksaan |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem, BPBD Gayo Lues Imbau Warga Waspada Banjir dan Longsor |
|
|---|
| Pasukan AS Sergap Kapal Terkait Iran di Dekat Wilayah Indo-Pasifik, Situasi Makin Panas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Aceh-Singkil.jpg)