Berita Aceh Besar

Belanja Daerah Pada Raqan Perubahan APBK 2025 Aceh Besar Bertambah Rp 7 Miliar

"Dengan harapan dapat kita disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan mekanisme dan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
FOTO/MC ACEH BESAR
SERAHKAN NOTA KEUANGAN - Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan nota keuangan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026 diterima Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mukti, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025). 

"Dengan harapan dapat kita disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menyerahkan rancangan qanun tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 pada rapat paripurna ke-7 DPRK Aceh Besar masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025-2026, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu (25/9/2025).

Ia mengatakan, rencana perubahan APBK yang dilakukan, untuk meninjau kembali target dan sasaran yang sudah ditentukan agar kembali optimal, karena ada kondisi yang harus disesuaikan dengan ketentuan. 

Hal itu juga sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 menyebutkan, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan apabila terjadi.

Syech Muharram menyebutkan, sesuai dengan qanun nomor 3 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2025, jumlah pendapatan APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp 1.830.294.196.100,- terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.854.294.196.100,00 meliputi dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dan rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK tahun 2025 sebelum perubahan sebesar Rp 25.000.000.000.

Sesuai dengan KUA PPAS perubahan APBK TA 2025 dan perubahan rencana kerja anggaran (P-RKA) OPD, maka struktur raqan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Besar tahun 2025.

Rencana perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2025 menjadi sebesar Rp 1.789.682.122.377,54 mengalami penurunan sebesar Rp 40.612.073.722,46 atau 2,2 persen sebelum perubahan.

Anggaran belanja daerah dalam perubahan APBK direncanakan bertambah sebesar Rp  7.724.784.718,90 atau sebesar 0,41 persen dari penyusunan APBK Kabupaten Aceh Besar tahun 2025 menjadi Rp 1.862.018.980.818,90 meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Kemudian, rencana penerimaan pembiayaan dalam APBK anggaran 2025 sebelum perubahan sebesar Rp 25.000.000.000,00 dan dalam perubahan sebesar Rp 77.836.858.441,36 untuk pengeluaran pembiayaan pada APBK sebelum dan sesudah perubahan anggaran tahun 2025 adalah Rp 52.836.858.441,36.

Dijelaskannya, berdasarkan perbandingan antara jumlah pendapatan dan belanja, maka perubahan APBK tahun anggaran 2025 berada pada posisi defisit sebesar Rp (-72.336.858.441,36).

Namun defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 72.336.858.441,36.

Baca juga: Kota Langsa Tempati Urutan 4 Tertinggi Se-Indonesia, Realisasi Belanja Daerah

"Dengan harapan dapat kita disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti,AMd, mengatakan, penyusunan perubahan APBK tahun anggaran 2025 merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Perubahan APBK menjadi sangat krusial, mengingat dinamika pembangunan yang begitu cepat, baik pada skala nasional maupun regional serta berbagai kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi postur anggaran daerah kita," katanya.

APBK merupakan instrumen utama Pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.

"Oleh karena itu, fleksibilitas dan adaptabilitas anggaran menjadi sangat penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran," imbuhnya.

Menurutnya, perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka-angka, melainkan refleksi dari komitmen kita bersama untuk merespon kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

"Saya mengajak seluruh anggota dewan untuk mencermati dengan seksama setiap detail yang akan disampaikan dalam Nota keuangan dan rancangan qanun perubahan APBK ini, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah," tuturnya.

Abdul Muchti menegaskan, perubahan anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, merespon isu-isu mendesak dan menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan setiap sumber daya keuangan daerah.

"Sebagai wakil rakyat, tugas kita adalah memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah," pungkasnya.(*)

Baca juga: Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved