BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta

Catat! Ini Sederet Manfaat Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Cuma Rp 10.800 Per Bulan

Menariknya, iuran untuk mengikuti dua program ini sangat terjangkau, hanya Rp 10.800 per orang per bulan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MANFAAT BPJS KETENAGAKERJAAN - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen, Aisyatur Ridha mengungkapkan, banyak guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Bireuen belum mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika peserta mengalami cacat, akan diberikan santunan sesuai tingkat kecacatan.

Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Dan jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, jika peserta memiliki anak yang masih bersekolah, dua anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Menariknya, iuran untuk mengikuti dua program ini sangat terjangkau, hanya Rp 10.800 per orang per bulan.

Sesuai regulasi, iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja, dalam hal ini yayasan pendidikan.

“Bagi guru swasta, minimal ikut dulu dua program ini. Negara menjamin perlindungan melalui BPJS,” tegas Aisyatur.

Baca juga: Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial

Ia juga mengajak siapa pun yang ingin memahami lebih dalam mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, untuk datang langsung ke Kantor BPJS di kawasan Cot Keutapang, Bireuen.

Di sana, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai jenis program, manfaat, dan prosedur kepesertaan.

Dengan sosialisasi yang terus digencarkan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak GTK dan pekerja sektor informal di Bireuen yang sadar akan pentingnya perlindungan sosial.

Karena setiap pekerja memiliki hak untuk merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugasnya.

Profil BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Program ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi selama masa kerja maupun setelahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Melindungi pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya pengobatan dan santunan.

Jaminan Kematian (JKM) Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved