BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Catat! Ini Sederet Manfaat Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Cuma Rp 10.800 Per Bulan
Menariknya, iuran untuk mengikuti dua program ini sangat terjangkau, hanya Rp 10.800 per orang per bulan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris dari Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bireuen, Aisyatur Ridha mengungkapkan, bahwa masih banyak Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta pekerja sektor informal lainnya di wilayah Bireuen yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal ini bukan semata karena penolakan, melainkan karena kurangnya pemahaman mengenai manfaat program dan mekanisme kepesertaan.
Dalam wawancara dengan Serambinews.com pada Kamis (25/9/2025), Aisyatur menjelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya melakukan sosialisasi secara intensif kepada berbagai kalangan, termasuk dinas pendidikan, yayasan pendidikan, dan para kepala sekolah.
Tujuannya adalah agar informasi mengenai program perlindungan sosial ini dapat tersampaikan secara menyeluruh dan tepat sasaran.
Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah menggelar pertemuan bersama Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja (Depnaker) Bireuen, yang menghadirkan ratusan guru dan pengurus yayasan pendidikan,” terang Aisyatur.
Baca juga: Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan
“Dalam forum tersebut, BPJS memberikan penjelasan mendalam mengenai dua program utama yang sangat relevan bagi GTK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” beber dia.
“Dalam pertemuan itu, kami sampaikan seluas-luasnya tentang manfaat dan prosedur kepesertaan," urai dia.
"Banyak peserta yang sebelumnya belum tahu, akhirnya memahami pentingnya perlindungan sosial ini,” ujar Aisyatur.
Ia menambahkan, bahwa selama ini mungkin terjadi miskomunikasi, sehingga banyak yayasan belum mendaftarkan tenaga pendidiknya.
Namun, BPJS telah mengirimkan surat resmi ke berbagai yayasan sebagai bentuk ajakan dan edukasi.
Baca juga: Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Komunikasi terus dijalin agar tidak ada lagi keraguan atau ketidaktahuan mengenai program ini.
Aisyatur menjelaskan, bahwa program JKK dan JKM memberikan perlindungan menyeluruh bagi peserta yang mengalami risiko sosial, seperti kecelakaan kerja.
Perlindungan ini berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.
Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, BPJS akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.