BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
Tegas! Kadisdikbud Bireuen Sebut Guru Swasta Harus Mendapatkan Perlindungan Sosial
Muslim juga mengingatkan bahwa jika yayasan terus mengabaikan kewajiban ini, maka potensi masalah hukum bisa muncul.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris dari Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Bireuen, Dr Muslim, MSi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap masih banyaknya guru di sekolah swasta yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pernyataannya kepada Serambinews.com pada Kamis (25/9/2025) sore, Muslim menegaskan, bahwa hak para guru untuk mendapatkan perlindungan sosial tidak boleh diabaikan, terutama oleh yayasan yang menaungi lembaga pendidikan swasta.
“Berdasarkan hasil inventarisasi terbaru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Bireuen, tercatat bahwa dari 288 sekolah swasta yang sebagian besar terdiri dari jenjang PAUD, TK, dan sebagian SD, terdapat 1.794 guru dan tenaga kependidikan non-ASN,” katanya.
“Namun, yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 130 orang,” beber dia.
“Artinya, masih ada 1.664 guru yang belum mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana mestinya,” tutur Muslim.
Baca juga: Ribuan Guru dan Tenaga Pendidik Swasta di Bireuen belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, di 207 sekolah negeri yang ada di Bireuen, sebut dia, sebanyak 3.107 guru non-ASN telah seluruhnya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan perlindungan antara guru di sekolah negeri dan swasta.
“Jangan mengabaikan hak guru dalam perlindungan sosial,” tukas Kadisdikbud Bireuen.
“Mereka mungkin tidak menyampaikan langsung kepada pimpinan, tetapi secara batin sangat berharap bisa masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan, bahwa guru-guru di sekolah swasta, khususnya di jenjang PAUD dan TK yang dikelola oleh yayasan, sering kali menyampaikan harapan mereka agar bisa diikutsertakan dalam program tersebut.
Baca juga: Guru Swasta di Aceh Tuntut Keadilan Agar Bisa Ikut PPPK dan Pembayaran Gaji Selama 6 Bulan
Namun, harapan itu belum sepenuhnya direspons oleh pihak yayasan.
Padahal, para guru telah menjalankan kewajiban mereka dalam mendidik anak bangsa, dan sudah sepatutnya hak mereka juga dipenuhi.
Muslim menegaskan bahwa Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada seluruh tenaga kependidikan di Bireuen, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap yayasan yang belum mendaftarkan guru-gurunya ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Swasta
BPJS Ketenagakerjaan
guru swasta
Perlindungan Sosial
Disdikbud Bireuen
Eksklusif
Meaningful
multiangle
Bireuen
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Sebagian Guru Dayah Az Zanjabil Bireuen Belum Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Catat! Ini Sederet Manfaat Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Cuma Rp 10.800 Per Bulan |
|
|---|
| Terkait Guru Sekolah Swasta di Bireuen Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Disdikbud: Itu Wajib |
|
|---|
| Setiap Pekerja Punya Risiko, Perlindungan Sosial Lewat BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kebutuhan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bireuen-Muslim-MSi.jpg)