Kamis, 16 April 2026

Berita Bireuen

DPRK Bireuen Bahas Ranqanun Pembentukan Perangkat Daerah, Jumlah SKPK Dikurangi Jadi 49

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Ranqanun ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pemerintahan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
RAPAT RARIPURNA DPRK - Bupati Bireuen, H Muklis ST dalam rapat paripurna DPRK Bireuen, Jumat (26/9/2025) malam. 

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Ranqanun ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Rancangan qanun (Ranqanun) Bireuen tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dibahas dalam rapat paripurna DPRK Bireuen, Jumat (26/9/2025) malam.

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Ranqanun ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur pemerintahan daerah dengan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Qanun Nomor 3 Tahun 2016 telah mengalami perubahan kedua kalinya dengan diterbitkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian struktur agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Bupati Mukhlis.

Ia mengakui, selama ini terdapat sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, di antaranya tumpang tindih fungsi antarunit kerja, beban kerja yang tidak seimbang, distribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum merata, serta inefisiensi anggaran.

Menurutnya, tujuan perubahan ini adalah untuk mengatur pembentukan dan pembagian tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih sesuai dengan mandat dari pemerintah pusat.

Baca juga: Mahasiswa UNIKI Bireuen Raih Prestasi Internasional di Ajang IQRA-USK II 2025, Ini Profilnya

Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, serta kemampuan keuangan daerah.

“Dengan langkah ini, diharapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin meningkat,” tegasnya.

Bupati Mukhlis juga mengungkapkan, saat ini jumlah Organisasi Perangkat Daerah di Bireuen terdiri atas 51 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Namun setelah dilakukan penggabungan dan penyesuaian, jumlahnya berkurang menjadi 49 SKPK.

“Ini merupakan bagian dari upaya menyederhanakan struktur sekaligus memperkuat kinerja OPD,” pungkasnya. (*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved