Berita Pidie

Polres Pidie Pasang Spanduk Imbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang

masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan

Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PASANG SPANDUK - Polres dan pihak TNI juga masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang 

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar. Sementara UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mengancam pelaku dengan hukuman serupa.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi bersama seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas perusakan kawasan hutan, " pungkas AKBP Jaka Mulyana SIK, MIK

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved