Berita Pidie
Polres Pidie Pasang Spanduk Imbauan Stop Illegal Mining dan Illegal Logging di Geumpang
masyarakat setempat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan
Editor:
Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PASANG SPANDUK - Polres dan pihak TNI juga masyarakat melaksanakan pemasangan spanduk imbauan Stop Kegiatan Illegal Mining (PETI) dan Illegal Logging di kawasan hutan Kecamatan Geumpang
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal dan perusakan hutan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar. Sementara UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mengancam pelaku dengan hukuman serupa.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saling mendukung dan bersinergi bersama seluruh stakeholder dalam upaya menghentikan aktivitas perusakan kawasan hutan, " pungkas AKBP Jaka Mulyana SIK, MIK
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Pidie
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Pidie, Empat Pelaku Diringkus Hingga Sepmor Disita |
![]() |
---|
Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Pidie, 4 Pelaku Diciduk, 4 Sepmor Disita |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Panen Rezeki Saat Hari Jadi Pidie, Ini Omzet Hari Pertama hingga Penutupan |
![]() |
---|
Top! Sarjani Surati MenpanRB Terkait Honorer Pidie belum Masuk PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Perumda Sigli 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.