Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Imbau Masyarakat Stop Tambang Ilegal

"Imbauan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Abdya," kata Wahyudi.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
TAMBANG ILEGAL - Personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan jalur tambang ilegal, tepatnya di KM 3, KM 7, serta jalan lintas Gampong Ie Mirah, Babahrot – Terangon, Gayo Lues, Minggu (28/9/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Polres Aceh Barat Daya (Abdya) memberikan peringatan keras kepada masyarakat dan mafia tambang untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum polres setempat.

Hal itu disampaikan Polres lewat pemasangan spanduk di titik-titik rawan jalur tambang ilegal, tepatnya di KM 3, KM 7, serta jalan lintas Gampong Ie Mirah, Babahrot – Terangon, Gayo Lues, Minggu (28/9/2025).

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH mengatakan, imbauan ini diambil menyusul maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang kerap merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

"Imbauan ini dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Abdya," kata Wahyudi.

Baca juga: Menggali Solusi: Menata Tambang Emas Rakyat di Aceh tanpa Represi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebut Wahyudi, jalur tersebut juga diketahui sebagai akses utama keluar masuk para pelaku tambang ilegal. 

Terhadap tindakan itu, tutur Wahyudi, Polres Abdya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Wahyudi, pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. 

Aktivitas tambang ilegal, sebut Wahyudi, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.

"Jika masih ditemukan praktik tambang ilegal, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wahyudi.

Baca juga: Mualem Ultimatum Tambang Ilegal, Minta Tarik Semua Alat Berat dalam Hutan dalam 2 Minggu

Pihaknya juga mengingatkan, aktivitas tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum berat. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, ucap Wahyudi, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Selain ancaman hukum, jelasnya, praktik tambang ilegal juga berpotensi memicu bencana ekologis, seperti longsor, banjir, dan pencemaran air akibat penggunaan merkuri serta bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Ketua PAS Aceh Tu Bulqaini Siap Bantu Mualem Basmi Tambang Ilegal

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari tambang ilegal. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved