Berita Aceh Utara
Konsultan Hukum Serukan Aktor Tambang Ilegal Dipidanakan, Dukung Sikap Tegas Mualem
"Para pelaku utama tambang ilegal harus dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Dr Bukhari.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Langkah tegas Gubernur Aceh yang memerintahkan seluruh alat berat dikeluarkan dari lokasi tambang ilegal dalam waktu dua minggu, mendapat dukungan dari kalangan praktisi hukum.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan cita hukum yang menekankan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Konsultan Hukum Dr Bukhari, MH, CM menegaskan, bahwa tambang ilegal bukan hanya persoalan administrative.
Tetapi kejahatan serius yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan merampas hak generasi mendatang.
“Praktik ini jelas melanggar UU Minerba yang dalam Pasal 158 mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar, bagi setiap orang yang menambang tanpa izin,” ujar Dr Bukhari kepada Serambinews.com, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Sesuai Fatwa, Ketua MPU Aceh Dukung Langkah Tegas Gubernur Aceh Hentikan Tambang Ilegal
Jika kegiatan dilakukan di kawasan hutan, ulas Dr Bukhari, maka pelaku juga melanggar UU Kehutanan.
Karena pada Pasal 50 ayat (3) huruf g secara tegas melarang aktivitas tambang tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Selain itu, kerusakan yang ditimbulkan dari tambang ilegal merupakan pelanggaran terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasalnya, penambangan akan mengakibatkan pencemaran, degradasi ekosistem, bahkan bencana, yang dapat berujung pada pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan.
Perintah Gubernur Aceh, sebut Dr Bukhari, sejalan dengan prinsip cita hukum, yakni menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
Baca juga: TA Khalid Ajak Semua Pihak Kawal Ultimatum Mualem Soal Praktik Haram Tambang Ilegal
“Namun jangan berhenti pada penghentian operasional. Para pelaku utama tambang ilegal harus dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
“Tanpa proses hukum, perintah ini hanya akan menjadi formalitas,” tegas Dr Bukhari.
Ia juga mengingatkan bahwa Instruksi Gubernur perlu diikuti dengan penegakan hukum terpadu oleh Polhut, kepolisian, dan kejaksaan.
Tidak boleh hanya operator lapangan yang disasar, melainkan juga cukong, pemodal, dan aktor intelektual di balik bisnis tambang ilegal.
Tanpa keberanian menyeret mereka ke meja hijau, Instruksi Gubernur hanya akan menghasilkan penutupan sesaat tanpa memberikan efek jera.
Baca juga: APRI Abdya Dukung Mualem Hentikan Tambang Ilegal, Minta Rampungkan Qanun Tambang Rakyat
“Cita hukum menuntut adanya efek jera. Karena itu, selain penarikan alat berat, para aktor intelektual harus dijatuhi hukuman setimpal,” papar dia.
“Hukum harus hadir melindungi rakyat, bukan tunduk pada kepentingan ekonomi sesaat,” pungkasnya.
Instruksi Gubernur Aceh menjadi pintu masuk yang positif dalam menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat.
Namun, langkah itu harus ditindaklanjuti dengan proses hukum pidana agar tambang ilegal tidak sekadar berganti wajah tanpa pernah benar-benar berhenti.(*)
Tambang Ilegal
pidanakan aktor tambang ilegal
Konsultan Hukum
Instruksi Gubernur Aceh
Gubernur Aceh Muzakir Manaf
Mualem
Ultimatum Mualem
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
UKM Turtle Diving Club Unimal Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Rancong Bersama Relawan Malaysia |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Panen Jagung di Lahan 2 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Aceh Utara Siap Menjadi Tuan Rumah Bulan Bakti Karang Taruna Nasional 2026 |
![]() |
---|
Asap Hitam Menjulang Ke Udara, Rumah di Paloh Igeuh Aceh Utara Terbakar |
![]() |
---|
Satu Rumah di Aceh Utara Terbakar Pada Malam Hari, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.