Listrik Padam di Aceh

Ombudsman Aceh Bakal Terbitkan Tindakan Korektif Kepada PLN Aceh Jika Ditemukan Maladministrasi

Karena itu, Ombudsman Aceh akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
For Serambinews.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE Ak MPA. Ombudsman RI Perwakilan Aceh bakal mengeluarkan tindakan korektif kepada PLN Aceh apabila ditemukan indikasi maladministrasi terkait pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah sejak Senin (29/9/2025) sore. 

Ombudsman Aceh Bakal Terbitkan Tindakan Korektif Kepada PLN Aceh Jika Ditemukan Maladministrasi

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ombudsman RI Perwakilan Aceh bakal mengeluarkan tindakan korektif kepada PLN Aceh apabila ditemukan indikasi maladministrasi terkait pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah sejak Senin (29/9/2025) sore.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA, memastikan akan melakukan klarifikasi dan, bila perlu, investigasi langsung ke PLN Aceh.

“Sejak kemarin (Senin) kami sudah berkoordinasi dengan PLN Aceh, karena banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke nomor pengaduan Ombudsman,” terang Dian, kepada Serambinews.com, Selasa (30/9/2025).

Kantor PLN Aceh
Kantor PLN Aceh (FOR SERAMBINEWS.COM)

Karena itu, Ombudsman akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. 

“Apabila ditemukan potensi maladministrasi, kami akan menerbitkan tindakan korektif,” ujar Dian.

Tindakan korektif Ombudsman adalah serangkaian tindakan perbaikan yang wajib dilakukan oleh terlapor setelah Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Tujuan utamanya adalah memperbaiki kerusakan atau mencegah terulangnya maladministrasi dan mendorong perbaikan pada aspek sistem, mekanisme, serta prosedur pelayanan publik. 

Baca juga: PLN Masih Belum Bisa Pulihkan Listrik di Aceh: Pemadaman Masih dalam Investigasi

Dian menyampaikan, kerugian akibat pemadaman tidak hanya terbatas pada kerusakan peralatan elektronik rumah tangga, melainkan juga menghantam aktivitas pelaku usaha, khususnya sektor UMKM yang sangat bergantung pada listrik.

“Jika dievaluasi, kerugian masyarakat bukan hanya pada rusaknya barang elektronik, tetapi juga berdampak besar terhadap UMKM yang aktivitas usahanya sangat bergantung pada listrik,”sebutnya.

Dian menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PLN memiliki maklumat layanan yang wajib dipenuhi, termasuk kewajiban memberikan kompensasi kepada pelanggan bila terjadi gangguan di luar batas toleransi.

Selain aspek pelayanan, Ombudsman juga menyoroti lemahnya manajemen komunikasi PLN dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Menurut Dian, PLN hanya menyebutkan adanya penguatan sistem interkoneksi transmisi 275 kV Sumatera, tanpa menjelaskan penyebab teknis sebenarnya, yaitu gangguan trip di Pembangkit Nagan 3 dan 4.

“Ketidakterbukaan ini membuat masyarakat tidak dapat melakukan mitigasi dengan tepat,” jelasnya.

Dian menambahkan, regulasi telah jelas mengatur kewajiban PLN untuk memberitahukan rencana pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan kepada konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan listrik

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved