Listrik Padam di Aceh

Ombudsman Aceh Bakal Terbitkan Tindakan Korektif Kepada PLN Aceh Jika Ditemukan Maladministrasi

Karena itu, Ombudsman Aceh akan meminta penjelasan menyeluruh, termasuk soal keterlambatan informasi, manajemen risiko, dan langkah pemulihan. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
For Serambinews.com
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE Ak MPA. Ombudsman RI Perwakilan Aceh bakal mengeluarkan tindakan korektif kepada PLN Aceh apabila ditemukan indikasi maladministrasi terkait pemadaman listrik berkepanjangan yang melanda sejumlah wilayah sejak Senin (29/9/2025) sore. 

Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2012 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Dian menegaskan, Ombudsman Aceh akan terus mengawal agar PLN memperbaiki keandalan sistem kelistrikan, transparan dalam komunikasi publik, dan konsisten menjalankan kewajiban layanan demi kepentingan masyarakat luas khususnya di Aceh.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca dan Ikuti Berita Serambinews.com di GOOGLE NEWS 

Bergabunglah Bersama Kami di Saluran WhatsApp SERAMBINEWS.COM 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved