Aceh Utara
LMND Aceh Desak BPN Segera Selesaikan Konflik Agraria Cot Girek Pirak Timu
Fualdhi Husaini Hasibuan, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan menyelesaikan kasus konflik agraria yang...
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM, ACEH UTARA – Sekretaris eksekutif wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Aceh, Fualdhi Husaini Hasibuan, mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan menyelesaikan kasus konflik agraria yang terjadi di Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara secara adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
“BPN adalah dalang dari penghisapan hak rakyat. Bagaimana mungkin lembaga negara yang seharusnya melindungi hak kepemilikan justru dengan mudah mengeluarkan HGU di atas tanah yang sudah lama digarap masyarakat? Inilah akar persoalan yang harus diungkap dan dipertanggungjawabkan,” tegas Fualdhi, Seni (29/9/2025).
Fualdhi menegaskan, BPN merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung dalam penerbitan Hak Guna Usaha. Padahal, dalam ketentuan hukum, HGU tidak boleh diberikan di atas tanah yang masih memiliki hak rakyat atau dikuasai masyarakat adat.
Menurutnya, konflik lahan PTPN IV sebelumnya seluas 7.500 hektare, kini membengkak menjadi ±15.000 hektare, hal ini tidak terlepas dari praktik penguasaan tanah yang dilegalkan oleh kebijakan negara melalui BPN.
“Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, secara tegas menyatakan bahwa HGU hanya dapat diberikan atas tanah negara, bukan tanah yang telah dikuasai rakyat,” ujarnya.
Hal ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, di mana pengajuan HGU wajib melalui verifikasi status tanah oleh BPN.
Baca juga: Polres Aceh Utara Panen Jagung di Lahan 2 Hektare, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
“Dalam regulasi jelas diatur, HGU tidak boleh diberikan di atas tanah yang masih ada hak masyarakat. Namun dalam praktiknya, BPN justru menutup mata dan melanggengkan monopoli tanah oleh korporasi Perkebunan, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Fualdhi.
LMND Aceh menegaskan, BPN harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan HGU PTPN IV Regional 6 dan memastikan hak-hak rakyat dipulihkan. Jika tidak, maka BPN sendiri turut menjadi aktor struktural dalam perampasan tanah rakyat.
“Konflik ini bukan hanya soal sawit, tapi menyangkut martabat dan masa depan rakyat kecil. LMND Aceh bersama masyarakat akan terus melawan praktik perampasan tanah, dan kami menyerukan kepada seluruh kader serta gerakan mahasiswa di Aceh untuk memperluas solidaritas,” pungkas Fualdhi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.