Warga Aceh Diminta Segera Ganti Pelat Kendaraan BK ke BL, Buntut Aksi Bobby Berhentikan Truk

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh," ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Dok, Humas Pemprov Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh terkait penertiban tambang ilegal di Aceh di ruang rapat Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Polemik pelat kendaraan di Indonesia mencuat akibat isu mengenai penggunaan pelat nomor luar daerah di Sumatera Utara (Sumut). 

Peristiwa ini memicu diskusi mengenai pajak kendaraan, hukum, dan tata kelola pemerintahan

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, meminta para pejabat dan pegawai di bawah pemerintahannya untuk mengganti pelat nomor kendaraan pribadi mereka dari BL (Aceh) ke BK (Sumut).

Kebijakan ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. 

Menurutnya, banyak kendaraan yang beroperasi di Sumut namun menggunakan pelat Aceh sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah Sumut.

Permintaan ini memicu perdebatan publik, terutama setelah video mengenai penghentian kendaraan pelat BL di jalanan viral di media sosial. 

Ada yang mengkritik tindakan ini dan mempertanyakan apakah kepala daerah memiliki kewenangan untuk memaksa penggantian pelat.

Baca juga: VIDEO - Viral! Bobby Nasution Gelar Razia Pelat Luar Sumut, Ungkap Alasan Soal Pajak

Warga Aceh Diminta Segera Ganti Pelat Kendaraan BK ke BL

Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor kendaraan luar daerah agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Aceh atau BL.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra mengatakan, hal ini penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain.

"Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (30/9/2025).

Menurut Reza, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan demikian, akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara.

"Yang paling penting sikap hati-hati dan tertib dalam berkendaraan untuk mengdindari kecelakaan berlalulintas. Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh," ujarnya.


Reza juga menanggapi rekomendasi Pansus DPRA yang meminta perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berpelat BL. 

Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh," ucapnya.

Ia menambahkan, mulai 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

Untuk itu, seluruh pemilik alat berat di Aceh diminta memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Jadi, perlu kami sampaikan kembali mari semua pemilik kendaraan non BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor," ajaknya.

Sebelumnya, video Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution viral di media sosial saat memberhentikan sebuah truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat.

Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib tampak berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat kendaraan harus diganti menjadi pelat BK agar pajak masuk ke Sumatera Utara. Tidak lama kemudian, Bobby juga menghampiri sopir tersebut.

"Biar bosmu tahu, kalau enggak nanti bosmu enggak tahu," ucap Bobby dalam video.

Baca juga: Kontroversi Razia Pelat BL: Dapat Sorotan Tokoh Politik dan Publik, Implikasi Kebijakan PAD

Muzakir Manaf: Kalau Sudah Dijual, Kita Beli

 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), ikut angkat bicara terkait aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang memberhentikan kendaraan truk berpelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat, Sabtu (27/9/2025).

Mualem menyikapi dengan santai tindakan Bobby yang kini heboh dan viral di media sosial (medsos) tersebut.

"Biarlah kita diam saja, sabar saja. Biarlah orang lain berkicau," kata Mualem dalam rapat paripurna di kantor DPR Aceh, Senin (29/9/2025) malam.

Akan tetapi, sebut Mualem, pihaknya tetap akan mewanti-wanti kebijakan tersebut meski dirinya meminta semua pihak di Aceh untuk tetap bersabar.

"Kita wanti-wanti juga, meunyo ka dipublo, tablo (kalau sudah dijual, kita beli) Nyo ka gatai, tagaro (kalau sudah gatal, kita garuk)," ujarnya.

 
Mualem mengaku, dirinya juga tidak ambil pusing atas tindakan yang diambil Gubernur Sumut tersebut, yakni meminta kendaraan pelat BL (Aceh) di wilayahnya agar digantikan menjadi pelat BK (Sumut).

"Kita tenang saja, kita nilai itu angin berlalu, kicauan burung yang merugikan dia sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman Haji Uma, juga mengkritik tindakan Gubernur Sumatera Utara tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut terkesan emosional dan tendensius.

Haji Uma mengusulkan agar sebelum menerapkan kebijakan tersebut, sebaiknya dilakukan koordinasi antar-pemerintah daerah dan sosialisasi yang intensif.

"Sehingga tidak memicu sentimen serta mengganggu keharmonisan antar-daerah bertetangga. Saya rasa kebijakan tersebut tendensius dan grasah-grusuh," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (29/9/2025).

 

Baca juga: VIDEO - Mualem Anggap Razia Pelat BL Aceh oleh Gubsu Hanya Kicauan Burung

Penjelasan Bobby

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan penjelasan terkait video viral saat menghentikan truk dengan pelat BL asal Aceh yang melintas di wilayah Langkat, Sabtu (27/9/2025).

Aturan ini, kata Bobby, sudah banyak diterapkan di daerah lain, seperti Provinsi Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Bobby menyebut hanya melakukan sosialisasi atau mendata karena di Sumatera Utara, aturan ini rencananya bakal diterapkan pada Januari 2026.

"Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, 'tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK agar diganti jadi BK atau BB'. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk," ucap Bobby usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Bobby kemudian menceritakan kronologi kejadian saat mengecek kendaraan dengan pelat BL asal Aceh itu.


Saat itu, ada tiga kendaraan yang ia tegur karena muatan kendaraan melebihi kapasitas.

Lalu, ketika dilihat, pelatnya, pelat luar.

"Di sini kami sampaikan, pertama, tonasenya berlebih. Kedua, kami sosialisasikan langsung soal pelat. Kami tidak ada melakukan penilangan atau penindakan. Pelat BL atau BM melintas dan perusahaannya di daerah masing-masing, silakan," ucap Bobby.

Sebelumnya diberitakan, video Bobby Nasution viral di media sosial saat memberhentikan kendaraan truk dengan pelat BL asal Aceh di kawasan Kabupaten Langkat.

Dalam video itu, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Suib, terlihat menemui dan berbincang dengan sopir yang mengendarai truk bukan pelat BK.

Dia menjelaskan bahwa pelat truk BL itu harus diganti menjadi pelat BK supaya pendapatan pajaknya masuk ke Sumatera Utara.

Tidak lama kemudian, Bobby Nasution juga mendatangi sopir tersebut.

"Biar bosmu tahu, kalau tidak, nanti bosmu tidak tahu," ucap Bobby.

 

Baca juga: Antusiasme Tinggi, HRB Yakin Peserta Didik Sekolah Rakyat Subulussalam Bisa Baca Quran Dalam 3 Bulan

Baca juga: Anak Yatim, Andi Azka Rafasya Mengaku Siap Tinggal di Asrama Sekolah Rakyat Bireuen

Baca juga: Academic Partner IAIN Langsa Gandeng FKUB dan PWI Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved