Selasa, 2 Juni 2026

Banda Aceh

Penertiban di Jalan Syiah Kuala Banda Aceh, Petugas Satpol PP Angkut Kios Hingga Kursi

Para pedagang kerap berjualan di atas bahu jalan mulai dari Simpang MAN Model hingga ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO    
PENERTIBAN - Petugas Satpol PP dan WH melakukan penertiban di Jalan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (20/10/2025). 

Para pedagang kerap berjualan di atas bahu jalan mulai dari Simpang MAN Model hingga ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah dua hari terakhir, petugas Satpol PP Banda Aceh dengan atribut lengkap beraksi di Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Meskipun hujan gerimis membasahi jalanan aspal, para petugas tetap berdiri tegak di bawah rintik hujan.

Dengan sigap, mereka mengangkat berbagai peralatan milik pedagang kaki lima yang membandel ke atas truk.

Aksi tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Syiah Kuala.

Para pedagang kerap berjualan di atas bahu jalan mulai dari Simpang MAN Model hingga ke Pasar Al-Mahirah Lamdingin.

Baca juga: Terkait Penertiban, DPRK Banda Aceh Minta Atensi Khusus untuk Galian C, Menyangkut Kebutuhan Warga

Kondisi ini sudah lama dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan.

Seiring meningkatnya jumlah penduduk di pesisir utara Banda Aceh, kawasan Jalan Syiah Kuala kini semakin padat oleh kendaraan.

Situasi ini memang menarik minat pedagang untuk berjualan di pinggir jalan.

Meskipun warga dimudahkan oleh tersedianya aneka makanan di kawasan itu, namun di sisi lain jalan menjadi sempit dan terlihat semrawut.

Dalam operasi dua hari terakhir, petugas mengangkut empat kios besar ke dalam truk, belasan meja dan kursi, serta sejumlah perlengkapan berjualan milik pedagang kaki lima.

Semua barang itu dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Banda Aceh. Saat petugas beraksi, para pemilik dagangan tampak tak berkutik.

Karena sebelumnya, petugas sudah berulang kali mengingatkan agar mereka tidak berjualan di lokasi terlarang.

Pedagang yang melanggar kini diwajibkan mendatangi markas Satpol PP untuk mengikuti pembinaan dan menandatangani surat pernyataan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved