Liputan Eksklusif Aceh

Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam

“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Rizki
DATANGI PLN - Puluhan warga mendatangi Kantor ULP PLN Langsa Kota karena listrik di daerah ini tak kunjung menyala. 

Semestinya PLN Aceh harus memberi ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi.

Namun, hal itu terkendala lantaran tidak adanya laporan dan barang bukti langsung dari pelanggan.

Karenanya YaPKA akan melakukan pendampingan,jika ada dari masyarakat yang melakukan pengaduan.

Hal itu dapat dilakukan, jika konsumen dapat membuktikan bahwa ia adalah pelanggan.

“Sampai hari ini kami sudah menerima beberapa pengaduan. Tapi kendalanya bukti tidak bisa dibawa ke kita. Akan tetapi kami bisa lakukan reaksi dengan cara meminta tekanan ke PLN terkait pemadaman ini,” jelasnya.

Kompensasi itu dapat diberikan berupa digratiskan satu bulan listrik kepada pelanggan atau pengurangan tagihan dari pelanggan.

“Ini bisa dilakukan dan ini salah satu contoh kompensasi yang diberikan. Atau diskon ke pelanggan juga bisa,” pungkasnya.(*)

Baca juga: PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved