Liputan Eksklusif Aceh
PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya
Poen Check menuntut tanggung jawab PLN atas seringnya pemadaman lewat pemberian kompensasi terhadap konsumen, pemberian kompesasi...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Poen Check menuntut tanggung jawab PLN atas seringnya pemadaman lewat pemberian kompensasi terhadap konsumen, pemberian kompesasi ini harus diberikan secara jelas dan transparansi.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Seringnya padam listrik di Aceh khususnya di Aceh Jaya, membuat kinerja dan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dipertanyakan.
Pegiat Sosial Aceh Jaya Nasri Saputra menilai kinerja PLN menjadi bukti negara, belum berhasil mensejahterakan rakyat, karena PLN merupakan BUMN.
Pemadaman listrik yang terus terjadi, merupakan sebuah kesengsaraan bagi rakyat di sebuah negara yang merdeka.
"Apapun alasan yang diungkap PLN itu tidak rasional dan tidak logika, karena negara kita sudah merdeka semenjak tahun 1945. Tapi sudah tahun 2025, urusan listrik saja tidak kelar, bagaimana cerita menuju Indonesia Emas, ini mimpi, ibarat jauh panggang dengan api," kata pria sapaan akrab Poen Check.

Baca juga: Listrik Padam di Aceh Masih Berlanjut Hingga Sore Ini, Berikut Update Terbaru dari PLN Aceh
Mestinya kata Poen Check, PLN sebagai perusahaan milik negara sebagai penyedia pasokan listrik, harus berpacu untuk berbenah.
"Di Jepang itu sebentar saja listrik padam Menteri Energi membungkuk meminta maaf kepada rakyat, ini jelas bentuk ketidakmampuan kita di atas kemerdekaan," pungkas Nasri
Lebih jauh Poen Che’k menambahkan, negara dalam hal ini Presiden Prabowo harus mengevaluasi kembali Kementerian, BUMN khususnya PLN, karena kebutuhan listrik sangat dibutuhkan oleh semua elemen masyarakat di negara ini terutama sektor industri.
Poen Check menuntut tanggung jawab PLN atas seringnya pemadaman lewat pemberian kompensasi terhadap konsumen, pemberian kompesasi ini harus diberikan secara jelas dan transparansi.
"Sebagai pelanggan, kita berhak mendapatkan kompensasi dari PLN, jika terjadi pemadaman listrik akibat yang tidak jelas penyebabbya. Karena Pemberian kompensasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)," ujarnya.(*)
Baca juga: Listrik di Sebagian Wilayah Masih Padam, Komisi III DPRA Sidak PLN Aceh
pemadaman listrik
PLN
Listrik Padam
Serambinews
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Liputan Eksklusif Aceh
Aceh Jaya
Listrik di Sebagian Wilayah Masih Padam, Komisi III DPRA Sidak PLN Aceh |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik Berlanjut, Pedagang di Aceh Jaya Merugi hingga Minta PLN Tanggungjawab |
![]() |
---|
Listrik Padam, Biaya Pengeluaran BBM di RSUD Aceh Besar Membengkak |
![]() |
---|
Layanan Perizinan Terkendala, Puluhan Perangkat DPMPTSP Aceh Hangus Akibat Gangguan Listrik |
![]() |
---|
Listrik Padam, Bagaimana Layanan Air Bersih Perumdam Tirta Abdya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.