Liputan Eksklusif Aceh

Bikin Gaduh! YaPKA Minta PLN Aceh Berikan Kompensasi kepada Konsumen, Terkait Listrik Padam

“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Foto Kiriman Rizki
DATANGI PLN - Puluhan warga mendatangi Kantor ULP PLN Langsa Kota karena listrik di daerah ini tak kunjung menyala. 

“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) meminta PLN Aceh agar memberikan hak terhadap konsumen buntut dari pemadaman listrik yang terjadi sejak dua hari terakhir, Rabu (1/10/2025).

Ketua YaPKA, Fahmiwati mengatakan, pihaknya sendiri telah menerima beberapa aduan dan laporan dari masyarakat perihal pemadaman listrik tersebut.

Mulai dari laporan adanya kerusakan elektronik, hingga sulitnya aktivitas sehari-hari buntut padamnya listrik yang terjadi sejak dua hari terakhir.

“Kalau di luar seperti Jakarta, Surabaya kan mati juga, tapi tidak lama. Di Aceh ini sudah berhari-hari,” kata Fahmi.

Pelanggan atau konsumen PLN tersebut dilindungi dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

Dampak dari pemadaman listrik tersebut, para pelanggan mendapat kerugian.

“PLN Aceh telah melanggar hak konsumen. Apapun alasannya, hak konsumen tidak bisa diabaikan, dan harus diberikan. Salah satunya kebutuhan akan akses listrik,” ujarnya.

Namun realitanya, saat ini banyak masyarakat terdampak akibat pemadaman yang terjadi sejak dua hari terakhir.

Meskipun proses pemadaman dan penormalan dilakukan secara bertahap, PLN Aceh perlu mengambil langkah cepat mengatasi masalah tersebut.

Terlebih pihaknya mendapat laporan banyak masyarakat mengalami kerusakan alat elektronik seperti, kulkas, TV dan AC akibat tidak stabilnya arus listrik.

“Hal ini juga menambah beban masyarakat untuk melakukan biaya perbaikan,” ucapnya.

Baca juga: Listrik di Sebagian Wilayah Masih Padam, Komisi III DPRA Sidak PLN Aceh

Kondisi listrik saat ini seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab ada hak konsumen/pelanggan yang dilanggar.

“Ini kerugian yang dialami konsumen, atas hak-hak yang seharusnya dia dapat. Dan ini tertera dalam UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Semestinya PLN Aceh harus memberi ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi.

Namun, hal itu terkendala lantaran tidak adanya laporan dan barang bukti langsung dari pelanggan.

Karenanya YaPKA akan melakukan pendampingan,jika ada dari masyarakat yang melakukan pengaduan.

Hal itu dapat dilakukan, jika konsumen dapat membuktikan bahwa ia adalah pelanggan.

“Sampai hari ini kami sudah menerima beberapa pengaduan. Tapi kendalanya bukti tidak bisa dibawa ke kita. Akan tetapi kami bisa lakukan reaksi dengan cara meminta tekanan ke PLN terkait pemadaman ini,” jelasnya.

Kompensasi itu dapat diberikan berupa digratiskan satu bulan listrik kepada pelanggan atau pengurangan tagihan dari pelanggan.

“Ini bisa dilakukan dan ini salah satu contoh kompensasi yang diberikan. Atau diskon ke pelanggan juga bisa,” pungkasnya.(*)

Baca juga: PLN Dituntut Berikan Kompensasi Bagi Pelanggan Atas Pemadam Listrik di Aceh Jaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved