Berita Bireuen

Dua Mantan Caleg, Mantan Anggota DPRK dan Mantan Kades Dilantik Sebagai Imum Mukim di Bireuen

Mereka dilantik sebagai imum mukim hasil pemilihan beberapa waktu lalu di masing-masing kemukiman untuk periode 2025-2030.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Lantik – Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, Jumat (3/10/2025) melantik empat imum mukim di Kecamatan Makmur Bireuen bertempat di aula kantor camat setempat. 

Imum Mukim memiliki peran sentral dalam masyarakat, selain bertindak sebagai pemuka penyelenggara adat dan perselisihan adat, secara Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006,  peran mukim secara hirarkis pemerintahan, berada di bawah camat dan di atas keuchik.

Sedangkan dalam adat dan tata pemerintahan di Aceh, Imum Mukim memiliki peran yang sangat penting.

Seorang Imum Mukim merupakan penghubung antara gampong dan kecamatan, dan lebih dari itu, seorang
Imum Mukim juga adalah penjaga nilai adat dan syariat, pemimpin keagamaan di tingkat mukim, Penengah dalam konflik sosial dan adat, serta pendamping masyarakat dalam persoalan sosial, agama, hingga
pendidikan.

“Tugas ini bukan tugas ringan. Maka, seorang Imum Mukim dituntut untuk bijak dalam mengambil keputusan, adil dalam menimbang persoalan, dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” ujarnya. (*)

Baca juga: Mantan Anggota DPRK Bireuen Terpilih Jadi Keuchik Samuti Rayeuk, Anggota Tagana di Blang Panjoe

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved