Berita Bireuen
Dua Mantan Caleg, Mantan Anggota DPRK dan Mantan Kades Dilantik Sebagai Imum Mukim di Bireuen
Mereka dilantik sebagai imum mukim hasil pemilihan beberapa waktu lalu di masing-masing kemukiman untuk periode 2025-2030.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Mereka dilantik sebagai imum mukim hasil pemilihan beberapa waktu lalu di masing-masing kemukiman untuk periode 2025-2030.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dua mantan calon anggota legislatif, mantan anggota DPRK Bireuen periode 2009-2024 dan mantan keuchik di Makmur, Bireuen, Jumat (3/10/2025) dilantik serentak oleh Bupati Bireuen, H Mukhlis ST sebagai Imum Mukim di empat mukim di Makmur, Bireuen.
Pelantikan berlangsung di aula Kantor Camat Makmur dihadiri Pj Sekdakab Bireuen Hanafiah SP, Asisten Pemerintahan, Mulyadi SH MM, Plt Kadis DPMGP-KB, Irmawati SP MLing, Danramil Makmur, Kapten
Arhanud Agus CH, Kapolsek AKP M Nasir.
Hadir juga ketua MPU Bireuen MPU Makmur, imum mukim sebelumnya, ketua tuha peut mukim, ketua tuha
peut gampong, Ketua Apdesi, para keuchik, tokoh masyarakat, Kepala Puskesmas dan undangan lainnya.
Adapun mereka yang dilantik yaitu, Sabri Thaib (48) warga Desa Leubu Cot mantan caleg Partai Golkar Bireuen sebagai Imum Mukim Suka Makmur, M Samir Basyah (76) warga Desa Cot Kruet juga mantan caleg
Partai Golkar sebagai imum mukim Suka Maju.
Selanjutnya, T Amirjana (53) warga Desa Meureubo mantan anggota DPRK Bireuen periode 2009-2014
sebagai Imum Mukim Suka Damai dan Muhammad (54) warga Seuneubok Baro mantan keuchik setempat sebagai Imum Mukim Suka Jaya.
Mereka dilantik sebagai imum mukim hasil pemilihan beberapa waktu lalu di masing-masing kemukiman untuk periode 2025-2030.
Data diperoleh Serambinews.com, Mukim Suka Makmu membawahi Desa Leubu Mee, Paya Dua, Leubo Cot, Leubu Mesjid, Kuta Barat dan Trienggadeng.
Baca juga: Camat Gandapura Lantik Mantan Anggota DPRK Bireuen Sebagai Keuchik
Kemudian, Mukim Suka Maju membawahi Desa Cot Kruet, Buket Selamat, Blang Kuthang, Lapehan, Pante Breuh, Ulee Gle dan Pulo Teungoh.
Selanjutnya, Mukim Suka Damai membawahi Desa Blang Mane, Meureubo, Blang Perlak, Panton Masjid, Sukarame, Ara Lipeh, Tanjong Mulia dan Matang Kumbang.
Terakhir Mukim Suka Jaya membawahi Desa Pandak, Mon Ara, Blang Dalam, Alue Dua, Batee Dabai dan Seuneubok Baro.
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST dalam pertemuan tersebut antara lain mengatakan, pelantikan hari ini bukan sekadar formalitas.
Ini adalah awal dari sebuah amanah yang besar.
Tidak hanya soal adat dan agama, tapi juga menyangkut kehidupan sosial masyarakat.
Imum Mukim memiliki peran sentral dalam masyarakat, selain bertindak sebagai pemuka penyelenggara adat dan perselisihan adat, secara Undang-undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, peran mukim secara hirarkis pemerintahan, berada di bawah camat dan di atas keuchik.
Sedangkan dalam adat dan tata pemerintahan di Aceh, Imum Mukim memiliki peran yang sangat penting.
Seorang Imum Mukim merupakan penghubung antara gampong dan kecamatan, dan lebih dari itu, seorang
Imum Mukim juga adalah penjaga nilai adat dan syariat, pemimpin keagamaan di tingkat mukim, Penengah dalam konflik sosial dan adat, serta pendamping masyarakat dalam persoalan sosial, agama, hingga
pendidikan.
“Tugas ini bukan tugas ringan. Maka, seorang Imum Mukim dituntut untuk bijak dalam mengambil keputusan, adil dalam menimbang persoalan, dan ikhlas dalam melayani masyarakat,” ujarnya. (*)
Baca juga: Mantan Anggota DPRK Bireuen Terpilih Jadi Keuchik Samuti Rayeuk, Anggota Tagana di Blang Panjoe
mantan caleg
Mantan Anggota DPRK
imum mukim
Serambinews.com
Serambinews
Serambi Indonesia
mantan kades
Bireuen
Meriahkan HUT Bireuen, Kankemenag Setempat Siapkan Tim Sepak Bola Hingga Pawai Budaya |
![]() |
---|
Pawai Budaya HUT Bireuen Akan Diikuti Ribuan Peserta, Siswa Tak Dilibatkan, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pawai Budaya HUT Ke-26 Bireuen Digelar 11 Oktober, Siswa tak Dilibatkan |
![]() |
---|
75 Calon Siswa Sekolah Rakyat Bireuen Hadir Lengkap, Siap Jalani Orientasi |
![]() |
---|
Seluruh Fraksi DPRK Bireuen Setuju Raqan APBK Jadi Qanun, Ini Angkanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.