Berita Aceh Besar

Syech Muharram Tegaskan akan Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar

"Jadi, kita bersepakat, apalagi Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang mengusulkan supaya ada penertiban terhadap tambang...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris atau Syech Muharram menegaskan akan melakukan penertiban terhadap praktik penambangan galian C ilegal yang berada di kawasan Aceh Besar, Jumat (3/10/2025). 

"Jadi, kita bersepakat, apalagi Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang mengusulkan supaya ada penertiban terhadap tambang, bukan hanya galian A, galian B ataupun galian C, karena semua tambang itu sama," tegasnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris menegaskan akan melakukan penertiban terhadap praktik penambangan galian C ilegal yang berada di kawasan Aceh Besar.

Karenanya ia mengimbau kepada seluruh penambang galian C  ilegal, baik itu yang mengambil batu gunung, pasir dan tanah, untuk sementara tetap mengikuti aturan atau prosedur yang sudah ditetapkan oleh gubernur Aceh.

"Kita berharap kepada seluruh masyarakat Aceh khususnya masyarakat Aceh Besar untuk dapat menerima keputusan Gubernur Aceh. Mari sama-sama kita kuatkan dan mendukung, supaya proses pelaksanaan tambang rakyat ini berjalan lebih cepat," kata Muharram dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Dirinya juga mendukung program Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang merupakan program usulan dari pada Kabupaten/Kota.

Menurutnya, perlu  kerjasama semua pihak baik di provinsi maupun daerah untuk lebih menguatkan pertambangan rakyat.

Hal ini bertujuan, agar masyarakat bisa mendapatkan keuntungan, alam terpelihara dan daerah pun mendapatkan keuntungan yaitu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi, kita bersepakat, apalagi Aceh Besar merupakan salah satu kabupaten yang mengusulkan supaya ada penertiban terhadap tambang, bukan hanya galian A, galian B ataupun galian C, karena semua tambang itu sama," tegasnya.

Selain itu, Syech Muharram juga mengapresiasi kebijakan Polda Aceh dalam mendeklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) di area penambangan.

Karena, selama ini mereka (penambang) hanya mengambil keuntungan, namun kerusakan ekosistem di area tambang mereka tidak memperhatikan atau mengembalikan tanah tambang itu seperti semula, hanya dibiarkan begitu saja dan ini tidak boleh.

"Maka kami sangat mengapresiasi penghijauan area tambang ini, agar ekosistem alam kita tetap terjaga," imbuhnya.(*)
 Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Illiza Sesalkan Ada Tambang Galian C Ilegal Berada di Pusat Kota


 
 

 
 

 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved