Aceh Besar

Tak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal, Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan, pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/HO
PIMPIN RAPAT -Bupati Aceh Besar H Muharram Idris memimpin rapat pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (3/10/2025). 

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan, pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak. 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Tindakn lanjut intrukai Gubernur Aceh Nomor 8/Instr/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Nonperizinan usaha sektor sumber daya alam, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang. Pembentukan tersebut dilakukan dalam rapat di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Jum’at (3/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris (Syech Muharram), didampingi Wakil Bupati Drs. H. Syukri A. Jalil, serta dihadiri Sekdakab Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., unsur kepala OPD terkait, para kabag, hingga tim asistensi Bupati.

Bupati Aceh Besar yang akrab disapa Syech Muharram menegaskan, pembentukan Tim Terpadu Penertiban Tambang merupakan langkah mendesak. 

Ia menekankan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi aktivitas tambang tanpa izin.

Nantinya jata Syech Muharram, penertiban dilakukan secara terpadu yang melibatkan lintas sektor. 

Hal itu kata dia, agar tidak ada lagi aktivitas tambang yang merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan.

"Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal, karena kita ingin Aceh Besar tetap terjaga alamnya dan masyarakatnya terlindungi,” katanya.

Dirinya menyoroti dampak serius pertambangan ilegal, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga konflik sosial akibat tumpang tindih lahan. 

Menurutnya, jika tambang ilegal dibiarkan, kerugiannya berlipat ganda.

Selain alam yang rusak, masyarakat ikut sengsara dan daerah tidak mendapat manfaat. 

"Karena itu, pemerintah harus hadir memberi kepastian. 

Kita ingin pembangunan berjalan, ekonomi tumbuh, tapi tetap dalam koridor hukum yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar akan mendorong investasi pertambangan yang legal sesuai peraturan perundang-undangan. 

Hal itu diharapkan memberi kontribusi positif bagi daerah melalui pembukaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga menambah PAD.

“Kita tidak anti investasi. Justru kita membuka ruang seluas-luasnya bagi investor yang mau berusaha di Aceh Besar, asalkan sesuai aturan. 

Kalau legal, daerah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga. Itulah yang kita inginkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam menertibkan tambang bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif kepada masyarakat agar penertiban berjalan efektif.

“Kita ingin solusi yang tepat, sehingga penertiban bisa berjalan dengan baik. Masyarakat harus tetap terlindungi, namun aturan tetap harus ditegakkan. 

Kita tidak anti usaha, tetapi semua kegiatan harus sesuai regulasi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” jelas Wabup.

Pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi aturan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang

Dengan begitu, masyarakat bisa memahami bahaya tambang ilegal dan mendukung langkah penertiban di lapangan.

“Kalau masyarakat tahu dampak buruk tambang ilegal, maka mereka juga akan ikut mendukung langkah pemerintah. Penertiban ini bukan hanya tugas aparat, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Tim Terpadu Penertiban Tambang Aceh Besar yang akan segera dikukuhkan itu nantinya bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan syariat Islam, menertibkan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, serta melakukan inspeksi lapangan terhadap aktivitas pertambangan. 

Jika ditemukan pelanggaran, tim berhak merekomendasikan penghentian aktivitas. Selain itu, tim juga akan menertibkan penggunaan ruang sesuai RTRW Aceh Besar serta penertiban aset daerah.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved