Berita Aceh Timur
Gubuk Transaksi Narkoba di Aceh Timur Digerebek, Tiga Tersangka Diamankan
Mereka ditangkap pada Rabu (22/10/2025), di gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Al-Farabi | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur berhasil menggalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti seberat 920,49 gram bruto.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah IR (36), seorang wiraswasta adalah Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kemudian, SA (41), wiraswasta warga Peureulak Timur.
Lalu, DE (32), wiraswasta asal Karang Pawitan, Garut, Jawa Barat.
Mereka ditangkap pada Rabu (22/10/2025), di gubuk kawasan Gampong Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Rabu pagi, mengenai rencana transaksi sabu di lokasi tersebut.
Baca juga: Pemuda Gampong Guhang Sukses Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Kapolres Abdya Bereaksi
Setelah melakukan pendalaman dan pemantauan sekitar pukul 15.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan ketiga tersangka di dalam gubuk.
Petugas kemudian menyita barang bukti berupa satu kantong plastik warna merah yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi sabu seberat 920,49 gram (bruto).
"Petugas kami juga mengamankan satu buah bong (alat penghisap sabu) bekas pakai, satu buah korek gas, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BL 4850 UAP," ujar Kapolres pada Selasa (28/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, ada dua tersangka lain yang berhasil melarikan diri.
Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AG Terdakwa Kasus Narkoba Kini Dihukum 7 Tahun Penjara, MA Kabulkan Kasasi JPU
Yaitu MY, warga Peureulak dan seorang satu orang pembeli sabu, keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran Para Tersangka
Hasil pendalaman petugas, IR adalah pemilik sepeda motor Honda Beat yang digunakan MY untuk membawa sabu ke lokasi transaksi.
Sementara SA penyedia tempat (gubuk) untuk dilakukannya transaksi.
narkoba
gubuk transaksi narkoba
gubuk narkoba digerebek
Tersangka Narkoba
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ini Penjelasan Patra Niaga Sumbagut Soal Kelangkaan BBM di Aceh Timur |
|
|---|
| BBM Langka di Aceh Timur, Masyarakat Isi Bahan Bakar Mobil di Penjual Eceran |
|
|---|
| 58 Peserta Aceh Timur Selesai Pemusatan Latihan, Target Juara Umum dalam MTQ Aceh di Pidie Jaya |
|
|---|
| Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Bantuan untuk Lima Golongan Mustahik |
|
|---|
| INSYAALLAH Pabrik Getah Pinus Bakal Hadir di Aceh Timur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.