Narkoba di Aceh

Sabu-Sabu 80,5 Kg dari Thailand Masuk Aceh, Rencana Diedarkan ke Sumut

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan Polda Aceh hari ini berasal dari Thailand.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/HANDOVER
PEMUSNAHAN SABU – Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, mengungkap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan pihaknya berasal dari Thailand. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengungkapkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 80,5 kilogram yang dimusnahkan hari ini, Selasa (7/10/2025), berasal dari Thailand.

Menurutnya, barang haram itu rencananya akan diedarkan oleh pelaku ke wilayah Sumatera Utara.

“Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir. Sabu-sabu ini dari Thailand dan akan dibawa oleh pelaku ke Sumatera Utara,” ujar Kombes Shobarmen, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai amanat dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan agar setiap barang bukti hasil tindak pidana narkotika segera dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan kembali.

Selain sabu-sabu, pada Senin (6/10/2025) Polda Aceh juga memusnahkan 1,3 ton ganja dan 1 kilogram kokain.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kolaboratif antara Ditresnarkoba Polda Aceh, BNNP Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.

Baca juga: VIDEO - Warga Iboih Temukan Paket Kokain 1 kg, Polisi dalami Jaringan Narkotika Internasional

Dalam kesempatan itu, Shobarmen mengingatkan bahwa ancaman narkoba terhadap bangsa Indonesia sangat nyata dan serius.

Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita tentang pemberantasan narkoba.

“Seluruh stakeholder di Aceh harus bekerja sama tanpa mengenal lelah untuk memberantas perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman ini nyata dan menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNNP Aceh, jajaran Bea dan Cukai, serta seluruh personel Polda Aceh yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Aceh.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, perwakilan Komisi III DPR RI, serta unsur Forkopimda.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dilebur, dan diurai secara kimiawi, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kokain di Hutan Bakau

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong Iboih, Kota Sabang, digegerkan dengan penemuan paket berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain seberat sekitar 1 kilogram. Barang terlarang itu ditemukan pada Jumat (5/9/2025) sore.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved