Minggu, 26 April 2026

Berita Banda

Samsat Aceh Mulai Rumuskan Standar Pelayanan Publik, Termasuk Drive Thru

“Seperti pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia tahu mau bayar di Samsat induk waktunya hanya satu hingga lima menit, drive thru cuma...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
SAMPAIKAN PAPARAN - Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza memberikan paparan materi pada review standar pelayanan Samsat Aceh, di Aula The Pade Hotel, Selasa (7/10/2025). 

 

 

“Seperti pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia tahu mau bayar di Samsat induk waktunya hanya satu hingga lima menit, drive thru cuma satu menit dan jumlahnya pajak diatur. Dan ini semuanya diatur dalam satu standar pelayanan,” kata Saumi kepada Serambinews.com.

Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) bersama Ditlantas Polda Aceh dan Jasa Raharja melakukan forum diskusi guna untuk merumuskan standar pelayanan di Samsat Aceh yang lebih berkualitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula The Pade Hotel, Selasa (7/10/2025).

Penyesuain Standar Pelayanan Publik di Samsat Aceh itu dilakukan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2025 perubahan atas Perpres No 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. 

Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza SE MSiAk, mengatakan, Pemerintah Aceh dan tim Kesamsatan akan membuat satu standar layanan.

Hal itu agar masyarakat mengetahui apa syarat, waktunya dalam hal pelayanan wajib pajak.

“Seperti pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia tahu mau bayar di Samsat induk waktunya hanya satu hingga lima menit, drive thru cuma satu menit dan jumlahnya pajak diatur. Dan ini semuanya diatur dalam satu standar pelayanan,” kata Saumi kepada Serambinews.com.

Dikatakan, setelah semuanya diatur dalam satu standar pelayanan tersebut, pihaknya akan mempublikasi guna memberikan informasi ke masyarakat.

Publikasi itu akan dilakukan secara luas, agar masyarakat dapat mengakses layanan dan mengetahui tarif, serta waktu bagi wajib pajak.

Standar layanan itu dibentuk agar adanya kepastian untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Semuanya diatur dalam satu standar layanan.

“Wajib pajak mendapat kepastian waktu, berapa lama ia mengurus administrasi pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Baca juga: Samsat Kini Sudah Buka Pelayanan di MPP Kota Langsa

Seperti di Samsat keliling, masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK lima tahunan.

“Kalau dulu kan ganti STNK harus di Samsat induk. Sekarang bisa di Samsat Keliling atau pelayanan MPP Banda Aceh. Asal syaratnya itu tidak balik nama,” ungkapnya.

Dengan adanya kepastian tersebut, masyarakat ketika bayar pajak dapat lebih cepat dan mendapat pelayanan maksimal.

“Kita harap dapat mendorong kepercayaan dan meningkatkan pendapatan bagi Aceh,” pungkasnya.

Sementara, Wadirlantas Polda Aceh, AKBP Andi Kiran SIK MH, mengatakan, Samsat, atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang solid antar-instansi. 

Di Aceh, Samsat ditopang oleh tiga pilar utama: Polda Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas yang menjalankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang mengelola Pajak Kendaraan Bermotor, serta PT. Jasa Raharja yang bertanggung jawab atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 

“Kami bertiga adalah satu tim yang tidak terpisahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Namun, perkembangan zaman menuntut dinamis dan adaptif,  forum ini menjadi sangat relevan guna menyesuaikan standar pelayanan kita dengan peraturan-peraturan baru, seperti Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Samsat.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyempurnakan  kembali Standar Pelayanan Samsat yang ada.

Nantinya standar itu akan  dituangkan dalam sebuah Rancangan Keputusan Bersama Pembina Samsat Aceh Tahun 2025. 

“Rancangan ini mencakup berbagai jenis layanan, mulai dari pendaftaran kendaraan, pengesahan STNK tahunan, hingga layanan-layanan unggulan yang kami kembangkan untuk memberikan kemudahan, seperti Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan layanan berbasis digital lainnya,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Samsat Nagan Raya Ajak Warga Aceh yang Gunakan Kendaraan Pelat Luar Segera Mutasi ke BL

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved