Curanmor
Maling Diringkus di Banda Aceh saat Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Begini Kronologinya
Dalam waktu singkat, terdengar suara teriakan "maling-maling" dari anak-anak yang ada di sekitar lokasi. Sontak saja, korban merasa sepeda motornya..
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua pemuda asal Banda Aceh dan Aceh Selatan berinisial MRF (29) dan HW (28), ditangkap polisi berbaju preman dari Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Darussalam, Senin (6/10/2025).
Keduanya ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy Nopol BL 4909 LBP milik Umairah, warga Gampong Lambitra, Aceh Besar yang sedang menghadiri kegiatan di rumah sanak saudaranya, Minggu (5/10/2025) siang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim, AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Gampong Peuniti. “Personel Satreskrim bersama Polsek Darussalam melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujar AKP Donna di Mapolresta setempat, Selasa (7/10/2025).
Kasatreskrim Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya korban berangkat dari rumah menuju tempat saudaranya untuk menghadiri hajatan. Sepeda motor korban kemudian diparkirkan di lokasi bersamaan dengan kendaraan lainnya.
Dalam waktu singkat, terdengar suara teriakan "maling-maling" dari anak-anak yang ada di sekitar lokasi. Sontak saja, korban merasa sepeda motornya sudah hilang diambil pelaku. Berbekal laporan yang dibuat oleh korban ke Polsek Darussalam, personel polisi bergerak menelusuri lokasi kejadian dan mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku.
Baca juga: Sidokkes Polresta Banda Aceh Dampingi Wanita Viral Vulgar di Jalanan ke RS, Ternyata Ini Diagnosanya
Kemudian berbekal informasi warga, personel melakukan pemantauan di sebuah bengkel yang terindikasi adanya sepeda motor hasil curian yang akan dipreteli kabel kontaknya. Sambil menggali informasi terkait keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak menuju ke salah satu bengkel yang ada di Gampong Peuniti, Banda Aceh.
MRF dan HW kemudian ditangkap di salah satu bengkel di Gampong Peuniti. “Mereka berniat akan menjual motor curian tersebut kepada orang lain esok harinya. Keduanya mengakui telah melakukan pencurian di Gampong Lambitra, Aceh Besar,” ucap AKP Donna.
“Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Darussalam untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.