Berita Banda Aceh
Ditreskrimsus Polda Aceh Berhasil Tangkap Pelaku Penjual Kulit Harimau
Penangkapan terhadap SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara
"Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone," Zulhir Destrian, Dirreskrimsus Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba'u menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, pada Jumat (3/10/2025).
Penangkapan terhadap SB merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Aceh Tenggara, yakni saat terduga pelaku hendak melakukan transaksi jual beli kulit Harimau Sumatera, pada Rabu (16/7/2025). Namun, saat itu terduga pelaku tidak berada di lokasi, sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone," ujar Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Menurut Zulhir, pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ tubuh Harimau Sumatera, salah satu spesies yang dilindungi dan terancam punah.
Zulhir menjelaskan, atas tindakannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KSDA, dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera, sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Aceh yang kaya keanekaragaman hayati.
Untuk itu, Zulhir mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kelestarian alam sebagai warisan berharga untuk generasi mendatang.
"Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua," pungkasnya.(ra)
Berita Banda Aceh
Ditreskrimsus Polda Aceh
Pelaku Penjual Kulit Harimau
Tersangka Penjual Kulit Harimau
Kombes Zulhir Destrian
Perdagangan Kulit Harimau Sumatera
Kasus Penjualan Kulit Harimau
Ada Cukong Dibalik Perdagangan Kulit Harimau
Saat Preteli Hasil Curian, Dua Pelaku Maling Sepmor di Ringkus Polisi |
![]() |
---|
Akun Palsu Catut Nama Ketua PWI Aceh Telan Korban, Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Inovasi Tim USK, Larva dan Daun Kari Diolah Jadi Pakan Ternak |
![]() |
---|
Danpomdam IM Pimpin Sertijab Dandenpom IM/1 Lhokseumawe, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|
Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Nagan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.