Berita Banda Aceh

Kadis Perhubungan Aceh Teuku Faisal: Banyak Kendaraan Tak Laik Operasi

Dinas Perhubungan Aceh melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap perizinan dan operasional angkutan umum antar kota dalam provinsi

Editor: mufti
For Serambinews.com
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal 

“Kami mendorong perusahaan angkutan untuk terus berbenah menjadi perusahaan yang profesional demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.” TEUKU FAISAL, Kepala Dinas Perhubungan Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan Aceh melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap perizinan dan operasional angkutan umum antar kota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di Aceh.

Hasilnya didapati jika ada 23 perusahaan yang surat izinnya sudah kedaluarsa. Serta ada 26 perusahaan dengan status Kartu Pengawasan sudah kedaluarsa. Namun dalam pengecekan masih ada 35 perusahaan yang mengantongi izin, baik izin penyelenggaran dan kartu pengawasan.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, Senin (6/10/2025) menyampaikan, pihaknya melakukan evaluasi perizinan angkutan umum terhadap 110 perusahaan angkutan AKDP yang terdaftar pada tahun 2025 di Dinas Perhubungan Aceh. Hasilnya ada yang masih memenuhi syarat dan ada yang sudah berakhir izinnya.

Oleh karena itu, demi meningkatkan pelayanan dan keselamatan dalam operasi, ia mendorong perusahaan itu agar terus memperpanjang dan melakukan pengurusan izin kembali.

Teuku Faisal mengungkapkan, realita di lapangan hari-hari ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan angkutan umum yang belum menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari berkas administrasi tidak lengkap, seperti SK Penyelenggaraan Angkutan dan Kartu Pengawasan, serta angkutan tidak beroperasi sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan.

Di samping itu, menurut Teuku Faisal, sesuai hasil inspeksi dan rampcheck kendaraan yang kerap dilakukan oleh Dishub Aceh, ditemukan banyak kendaraan yang dioperasikan dalam kondisi tidak laik jalan, baik tidak laik secara fisik maupun administrasi.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Aceh, mulai Januari hingga 31 September 2025, menunjukkan bahwa dari 2.394 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Aceh, sebanyak 459 kasus di antaranya melibatkan angkutan umum, baik L300, Hiace, maupun bus.

"Oleh karena itu, kami mendorong perusahaan angkutan untuk terus berbenah menjadi perusahaan yang profesional demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Aceh saat melakukan perjalanan," ungkap Teuku Faisal.(mun)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved