Berita Bireuen
Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli
Hari ini, Rabu (8/10/2025), Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri atau PN
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Dampaknya berujung pada pembatalan akad nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Samalanga.
Penggugat berinisial F menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar, terdiri atas kompensasi materiil (biaya pernikahan dan kesehatan) serta immateriil (trauma emosional).
Sidang sebelumnya pada 2 dan 7 Juli 2025 telah mengupayakan mediasi, namun belum mencapai kesepakatan. Hingga kini, JPN Kejari Bireuen terus mendampingi Pemkab Bireuen sebagai tergugat utama.
Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan melalui E-Court Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (15/10/2025).
Puskesmas Samalanga Bireuen Digugat Rp1 Miliar Lebih
Baca juga: Kabupaten Bireuen di Usia 26 Tahun
Sebelum, Senin, 7 Juli 2025, Serambinews.com memberitakan Pihak Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen, digugat Rp1.100.000.000.
Gugatan itu diajukan oleh keluarga seorang calon pengantin berinisial F.
Pasalnya, sebelum resmi menikah, entah kenapa perempuan F melakukan pemeriksaan kehamilan (planotes) di Puskesmas Samalanga, Kabupaten Bireuen dan hasilnya perempuan ini positif hamil.
Hasil tes kehamilan ini pun menyebabkan pernikahan F dengan calon suaminya oleh KUA Samalanga gagal.
Tak terima hal ini, satu minggu setelah hasil pertama ini keluar, F melakukan pemeriksaan ulang di Banda Aceh dan hasilnya dinyatakan negatif hamil.
Berhubung sudah gagal menikah akibat hasil tes di Puskesmas Samalanga itu, penggugat menuntut ganti rugi atau menggugat Puskesmas Samalanga Rp1.100.000.000.
Rinciannya kerugian materiil Rp100 juta dan kerugian dan immateriil sebesar Rp1 miliar.
Kajari Bireuen H Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan hal ini dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (7/7/2025).
Menurut Wendy, kasus itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 25 Juni 2025, Nomor 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Sedangkan Kejari Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan hukum kepada Pemkab Bireuen dalam hal ini Puskesmas Samalanga atas gugatan itu.
"Pendampingan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKS-2/L.1.21/Gp/07/2025," kata Wendy.
HUT Ke-26 Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu |
![]() |
---|
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Wagub Silaturahmi ke Kampus UNIKI Bireuen, Ajak Mahasiswa Aktif dan Optimis |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice |
![]() |
---|
Jaksa Bacakan Dakwaan Perkara Psikotropika di Sidang, Hadir 2 Terdakwa dan Ini Pasal Menjeratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.