Pasar Murah

Pasar Murah Nagan Hanya untuk Warga Non PNS Dibuktikan dengan KTP

Kabid Perdagangan dari Disperindagkop UKM Nagan Raya, Zulbaini mengatakan, warga yang membeli

Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Disperindagkop
Warga membeli di pasar murah Pemkab Nagan Raya dengan memperlihat KTP,  Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Rizwan l Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAMUE  - Pemkab Nagan Raya mengelar pasar murah di 10 kecamatan dalam membantu masyarakat setempat.

Pasar murah digelar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah sejak Selasa lalu di Kantor Camat Beutong yang dibuka Bupati Dr TR Keumangan SH MH.

Pemkab memastikan bahwa warga yang dilayani pembelian di pasar murah hanya masyarakat biasa dan tidak dilayani dari kalangan ASN yang dibuktikan dengan KTP saat pembelian di pasar murah tersebut.

Pada Kamis (9/8/2025) pasar murah digelar di Kecamatan Tadu Raya, sedangkan sehari sebelumnya di Kecamatan Kuala Pesisir serta sudah dijadwalkan hari ini Jumat (10/9/2025) akan berlangsung di Ujong Patihah, Kecamatan Kuala.

Kabid Perdagangan dari Disperindagkop UKM Nagan Raya, Zulbaini mengatakan, warga yang membeli di pasar murah harus memperlihatkan KTP sebagai indentitas serta bukan dari kalangan ASN.

"Tahun ini diperioritaskan khusus pembeli bagi masyarakat biasa untuk pasar murah ini," ujar Zulbaini.

Dikatakan, pelaksanaan pasar murah ini berjalan lancar dan mendapat antusias dari masyarakat Nagan Raya.

Menurutnya, Pemkab Nagan Raya melaksanakan pasar murah di 10 titik dengan total anggaran subsidi dari Pemkab sebesar Rp 298.000.000.

Adapun harga barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar murah tersebut yaitu beras 10 kg: Rp127.000, gula pasir 2 kg: Rp28.000, minyak goreng 2 liter: Rp34.000, telur ayam 1 papan: Rp38.000, tepung terigu 2 kg: Rp20.000 dan sirup 2 botol: Rp36.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved