Berita Aceh Singkil

Catat! 20 Desember 2025 Hari H Pilchiksung di Aceh Singkil

"Berdasarkan keputusan bupati hari H pemilihan keuchik 20 Desember 2025," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
PILCHIKSUNG: Pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak Desa Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, pada 21 Oktober 2023 lalu. 

"Berdasarkan keputusan bupati hari H pemilihan keuchik 20 Desember 2025," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, Jumat (10/10/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Hari H pemilihan keuchik langsung (Pilchiksung) serentak di Kabupaten Aceh Singkil, ditetapkan digelar 20 Desember 2025. 

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/242/2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2025.

"Berdasarkan keputusan bupati hari H pemilihan keuchik 20 Desember 2025," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Aceh Singkil, Azwir, Jumat (10/10/2025).

Diketahui puluhan keuchik di Kabupaten Aceh Singkil habis masa jabatannya pada tahun 2025 ini. 

Keuchik yang habis masa jabatannya tersebar di tujuh kecamatan dari 11 kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.

Masing-masing Kecamatan Singkil, Gunung Meriah, Simpang Kanan, Kota Baharu, Suro Makmur, Singkohor dan Kecamatan Pulau Banyak Barat.

Dari tujuh kecamatan itu, total ada 29 kampong yang masa jabatannya habis.

Beberapa diantaranya saat ini sudah diisi oleh penjabat (Pj) keuchik. 

Baca juga: Puluhan Keuchik Habis Masa Jabatan, Pilchiksung di Aceh Singkil Digelar Desember 2025

Sementara itu, kampong di Kecamatan Gunung Meriah, paling banyak keuchik atau dalam sebutan lain kepala desa yang habis masa jabatannya. 

Di kecamatan padat penduduk itu, terdapat delapan kampong yang masa jabatannya habis. 

Masing-masing Kampong Pertampakan, Seping Baru, Blok 31, Rimo, Sianjo-anjo Meriah, Labuhan Kera, Bukit Harapan dan Kampong Panjahitan.

Berdasarkan data DPMK Aceh Singkil, berikut ini keuchik yang dijadwalkan melaksanakan Pilchiksung serentak: 

Baca juga: Kapolres Aceh Singkil Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Jemaah Shalat Subuh 

Kecamatan Singkil

1. Teluk Ambun
2. Seloka Aceh 


Kecamatan Gunung Meriah

1. Pertampakan 
2. Seping Baru 
3. Blok 31
4. Rimo 
5. Sianjo-anjo Meriah 
6. Labuhan Kera
7. Bukit Harapan 
8. Panjaitan 


Kecamatan Simpang Kanan


1. Kuta Batu 
2. Pakiraman 
3. Pertabas 
4. Tanjung Mas
5. Lae Riman 
6. Lae Gambir
7. Pangi


Kecamatan Kota Baharu 


1. Ladang Bisik
2. Samar Dua 
3. Lentong 


Kecamatan Suro Makmur 


1. Bulu Ara
2. Lae Bangun 
3. Siompin 


Kecamatan Singkohor 


1. Lae Pinang 
2. Mukti Jaya
3. Singkohor 


Pulau Banyak Barat 


1. Suka Makmur 
2. Ujung Sialit 
3. Asantola.


Sementara tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan keuchik serentak  sebagai berikut: 


1. Pembentukan panitia pemilihan Keuchik 13 sampai 17 Oktober 2025


2. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon keuchik 20 Oktober sampai 6 November 2025


3. Perpanjangan pengumuman dan pendaftaran bakal calon keuchik jika bakal calon keuchik kurang dari 2 orang 7 sampai 14 November 2025


4. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi bakal calon keuchik 15 sampai 21 November 2025


5. Pengumuman bakal calon keuchik 22 November 2025


6. Penyampaian keberatan masyarakat kepada panitia pemilihan keuchik terhadap bakal calon keuchik yang telah diumumkan 24 November sampai 2 Desember 2025


7. Tes baca Al Qur'an bakal calon keuchik 3 sampai 4 Desember 2025


8. Penetapan hasil tes baca Al Qur'an bakal calon keuchik 5 Desember 2025


9. Penetapan dan pengumuman calon keuchik 8 Desember 2025


10. Penetapan tanda gambar foto dan nomor urut calon keuchik 9 sampai 10 Desember 2025


11. Pembentukan petugas pencatat pemilih (P2P) 3 sampai 5 November 2025


12. Penyusunan daftar pemilih sementara 10 sampai 14 November 2025


13. Pengumuman daftar pemilih sementara 17 November 2025


14. Usul, saran dan perbaikan terhadap daftar pemilih sementara oleh penduduk kampung ke P2P 18 sampai 26 November 2025


15. Pengumuman daftar pemilihan tambahan (jika ada) 27 November 2025


16. Pengumuman daftar pemilih tetap 28 November 


17. Pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara 1 sampai 4 Desember 2025


18. Proses pendistribusian perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara 17 sampai 18 Desember 2025


19. Pelaksanaan kampanye calon keuchik 11 sampai 17 Desember 2025


20. Penyampaian surat undangan 17 sampai 18 Desember 2025


21. Masa Tenang 18 sampai 19 Desember 2025


22. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 20 Desember 2025


23. Perpanjangan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara jika jumlah pemilih yang hadir tidak mencapai quorum 21 Desember 2025


24. Penyampaian laporan panitia P2K kepada badan permusyawaratan kampong 20 Desember 2025


25. Laporan badan permusyawaratan kampong kepada bupati melalui camat dengan tembusan kepada mukim 24 Desember 2025


26. Penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan keuchik 2 sampai 13 Januari 2025


27. Pelantikan keuchik terpilih 20 Januari 2025.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved