Banda Aceh
Sepasang Nonmahram dan Miras Diamankan di Kosan Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh, Ini Identitasnya
Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh itu mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan khalwat atau berdua-duaan bukan mahram, bersamaan beberapa botol minuman keras (Miras) di salah satu rumah kos kawasan Kecamatan Lueng Bata, Senin (13/10/2025) pukul 21.00 WIB malam.
Kasatpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, pasangan tersebut keduanya berasal dari Pidie berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20). “Dibantu perangkat gampong setempat mengamankan pasangan muda-mudi di salah satu rumah kos dengan beberapa botol miras,” ungkap Rizal.
Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bila terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.
Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh itu mengingatkan, perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada zina, diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Sementara untuk pasangan tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Baca juga: Hanya 1 Orang Terjaring Razia di Warkop, Satpol PP-WH Aceh Apresiasi Meningkatnya Kesadaran ASN
Pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.
Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pasangan-nonmahram-diamankan-di-rumah-kos-kawasan-Lueng-Bata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.