Breaking News

Warga Gayo Demo

Diduga Langgar Izin, Pemerintah Aceh Bakal Tindak Tegas Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo

Pemerintah Aceh menyatakan komitmen untuk menindak tegas dua perusahaan pengelola getah pinus

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
TINDAK PERUSAHAAN LANGGAR IZIN – Kadis LHK Aceh, A. Hanan, memastikan Pemerintah Aceh bakal menindak tegas perusahaan getah pinus asing di wilayah tengah Aceh karena diduga melanggar izin. Hal itu disampaikan usai menerima aksi demonstrasi dari elemen masyarakat Gayo di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyatakan komitmen untuk menindak tegas dua perusahaan pengelola getah pinus, yakni PT Jaya Media Internusa (JMI) dan PT Rosin Trading International, yang diduga telah melanggar izin dan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan hidup di kawasan tengah Aceh.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh, A. Hanan, usai menerima aksi demonstrasi dari elemen masyarakat Gayo di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (15/10/2025).

Menurut Hanan, terdapat dua tuntutan utama dari pendemo. Pertama, penertiban terhadap pengelolaan lingkungan hidup oleh kedua perusahaan yang merupakan bagian dari penanaman modal asing. 

Kedua, kejelasan tindakan pemerintah terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Gayo Demo ke Kantor Gubernur Aceh, Desak Cabut Izin Perusahaan Asing

"Gubernur Aceh sudah menyurati kementerian terkait, menyampaikan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh PT JMI dan PT Rosin. 

Dari sisi administrasi lingkungan, ada kewajiban yang belum mereka penuhi," kata Hanan.

Ia menambahkan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu telah merespons laporan tersebut dan berencana untuk turun langsung ke lapangan dalam waktu dekat.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh akan menggelar rapat koordinasi lintas instansi, termasuk melibatkan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues. 

Selain itu, pihaknya juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan ke lokasi operasional kedua perusahaan tersebut bersama pihak kementerian.

Baca juga: Cegah Kerusakan Lingkungan, Kapolres Aceh Tengah Tanam 1.500 Bibit Pinus di Kecamatan Bintang

"Kita tidak ingin muncul kesan negatif. Yang kita dorong adalah murni aspirasi masyarakat. 

Karena itu, semua proses akan dilalui sesuai tahapan, mulai dari teguran hingga sanksi apabila tidak ada perbaikan," ujarnya.

Hanan menegaskan, apabila kewajiban yang dimaksud tidak dipenuhi, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas hingga penutupan perusahaan.

"Kami tidak bisa menyebutkan semua pelanggaran satu per satu. 

Tapi jika kewajiban tidak dipenuhi, maka sanksi terakhirnya adalah penutupan. Ini bagian dari penegakan hukum lingkungan," pungkasnya.

Baca juga: Apakah Makan Larut Malam Bikin Gemuk? Begini Fakta Sebenarnya!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved