Berita Pidie
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pidie, Dua Terdakwa dan Jaksa Ajukan Banding
Karena terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga akan mengajukan banding. MULIANA, Kasi Intelijen Kajari Pidie
Karena terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga akan mengajukan banding. MULIANA, Kasi Intelijen Kajari Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dua terdakwa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, Buchari AP MSi bin Umar Abdullah dan Kepala Bidang PUPR Pidie, Risnandar Nurdin ST secara resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan rilis diterima Serambi, kemarin, bahwa pengajuan banding itu dilakukan secara elektronik atau e-Court melalui Penasihat Hukum, Rizky Prayoga SH, pada 8 Oktober 2025.
Permohonan banding diajukan terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 03 Oktober 2025.
Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara satu tahun terhadap empat terdakwa Buchari Umar, Risnandar, Muhammad Fadhli Bin M Yusuf, dan Faisal ST bin Abdul Karim.
Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh membebankan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, merampas uang tunai sebesar Rp 678 juta untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, adalah Muhammad Fadhli Bin M Yusuf, dan Faisal ST bin Abdul Karim menerima putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Sehingga kedua terdakwa itu akan segera dilakukan eksekusi putusan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Rhazi SH, dan Abrari Rizki Falka SH MH.
Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan atas putusan tersebut.
Selanjutnya, JPU akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan. Kedua dokumen tersebut kemudian akan dikirimkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk diperiksa oleh majelis hakim banding.
Sesuai Pasal 236 KUHAP, proses pengiriman berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi dilakukan dalam waktu 14 hari, sejak permohonan banding diajukan.
Untuk diketahui, keempat terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi serta rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp 5,96 miliar.
Keempat terdakwa itu adalah Buchari AP MSi Bin Umar Abdullah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie), dan Risnandar ST Bin Nurdin (Kepala Bidang pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie). Muhammad Fadhli Bin M Yusuf (pelaksana), dan Faisal ST bin Abdul Karim (konsultan pengawas).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra SH melalui Kasi Intelijen, Muliana SH MH kepada Serambi, Rabu (15/10/2025), mengatakan, bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung asas profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat dan negara. "Karena terdakwa mengajukan banding, maka JPU juga akan mengajukan banding," pungkasnya.(naz)
Berita Pidie
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Pidie
kasus korupsi
Kasus Korupsi Jalan
Jaksa Ajukan Banding
Terdakwa Ajukan Banding
Serambi Indonesia
Serambinews.com
MULIANA Kasi Intelijen Kajari Pidie
| Ratusan Operator Gampong dan Tenaga Pendamping se Pidie Ikut Bimtek DTSEN |
|
|---|
| Ratusan Warga dan Pegawai Antusias Donor Darah di RSUD Tgk Chik Ditiro |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem, Masuk TNI dan Polri Harus Tes Baca Alquran |
|
|---|
| Ini Lokasi MTQ Ke-37 Aceh di Pidie Jaya untuk Tiap Cabang, Kafilah Pidie Telah Tampil Lima Cabang |
|
|---|
| DPRK Pidie Mulai Bahas KUA dan PPAS Tahun 2026, Begini Respon Bupati Sarjani |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.