Berita Pidie

Vonis Satu Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Pidie Ajukan Banding, Begini Respons Jaksa

"JPU juga akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG KOUPSI : Jaksa Penuntun Umum mengikuti sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Untuk perkara tindak pidana proyek jalan yang telah diputuskan hakim, dua terdakwa mengajukan banding. 

"JPU juga akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Muliana, SH MH, kepada Serambinews com, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan, bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung asas profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.

Untuk diketahui, keempat terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi serta rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp 5,96 miliar. 

Keempat terdakwa itu adalah Buchari, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie dan Risnandar, eks Kepala Bidang pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie. Lalu, Muhammad Fadhli sebagai pelaksana dan Faisal sebagai konsultan pengawas. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved