Berita Pidie
Vonis Satu Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Pidie Ajukan Banding, Begini Respons Jaksa
"JPU juga akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
"JPU juga akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Muliana, SH MH, kepada Serambinews com, Rabu (15/10/2025).
Ia mengatakan, bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung asas profesionalitas, transparansi dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.
Untuk diketahui, keempat terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan berkala/rehabilitasi serta rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan nilai kontrak Rp 5,96 miliar.
Keempat terdakwa itu adalah Buchari, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie dan Risnandar, eks Kepala Bidang pada Dinas PUPR Kabupaten Pidie. Lalu, Muhammad Fadhli sebagai pelaksana dan Faisal sebagai konsultan pengawas. (*)
Kadis PUPR Pidie Buchari
Eks Kadis PUPR Pidie
Sidang Korupsi
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Pidie
| Kapolres Pidie Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Bencana Tahun 2025 |
|
|---|
| Jelang HKN Ke-61, Dinkes Pidie Gelar Aneka Kegiatan Berlangsung Meriah |
|
|---|
| Ratusan Operator Gampong dan Tenaga Pendamping se Pidie Ikut Bimtek DTSEN |
|
|---|
| Ratusan Warga dan Pegawai Antusias Donor Darah di RSUD Tgk Chik Ditiro |
|
|---|
| Gubernur Aceh Mualem, Masuk TNI dan Polri Harus Tes Baca Alquran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/SIDANG-KOUPSI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.