Breaking News

Berita Pidie

Vonis Satu Tahun Penjara, Eks Kadis PUPR Pidie Ajukan Banding, Begini Respons Jaksa

"JPU juga akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG KOUPSI : Jaksa Penuntun Umum mengikuti sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Untuk perkara tindak pidana proyek jalan yang telah diputuskan hakim, dua terdakwa mengajukan banding. 

"JPU juga akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Muliana, SH MH, kepada Serambinews com, Rabu (15/10/2025).

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Pidie, Buchari, dan mantan Kepala Bidang PUPR Pidie, Risnandar, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kedua terdakwa itu mengajukan banding, lantaran tidak menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Banda Aceh, masing-masing divonis satu tahun penjara. 

Berdasarkan rilis diterima Serambinews.com, dari Kejari Pidie, bahwa kedua terdakwa mengajukan banding secara elektronik atau e-Court melalui Penasihat Hukum, Rizky Prayoga, SH, pada tanggal 08 Oktober 2025. 

Permohonan banding diajukan terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 03 Oktober 2025.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara satu tahun terhadap empat terdakwa Buchari Umar, Risnandar, Muhammad Fadhli Bin M Yusuf dan Faisal ST bin Abdul Karim. 

Selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh membebankan denda  sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. 

Juga merampas uang tunai sebesar Rp 678 juta untuk negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, adalah Muhammad Fadhli dan Faisal, menerima putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. 

Sehingga kedua terdakwa itu akan segera dilakukan eksekusi putusan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Pidie, Muhammad Rhazi, SH dan Abrari Rizki Falka, SH MH.

Selanjutnya, terhadap permohonan banding tersebut, terdakwa akan menyusun memori banding yang berisi alasan-alasan keberatan atas putusan tersebut. 

Selanjutnya, JPU akan menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan.

Baca juga: Bupati Sarjani Bebastugaskan Kadis PUPR Pidie, Begini Penjelasan Jubir

Kedua dokumen tersebut kemudian akan dikirimkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk diperiksa oleh majelis hakim banding.

Sesuai Pasal 236 KUHAP, proses pengiriman berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi dilakukan dalam waktu 14 hari, sejak permohonan banding diajukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved