Jumat, 1 Mei 2026

Sabang

Lewat Diskusi Publik, Bawaslu Sabang Serap Masukan Masyarakat untuk Revisi UU Pemilu

“Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Kita ingin mencari pola....

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
DISKUSI PUBLIK - Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar saat memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi publik sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di daerah.  

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sabang menggelar diskusi publik sebagai upaya memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu di daerah. Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas di tingkat nasional.

Ketua Bawaslu Kota Sabang, Kurdinar, mengatakan forum tersebut tidak hanya bertujuan menambah wawasan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah penjaringan gagasan yang nantinya akan diteruskan ke pusat.

Ia menjelaskan, latar belakang kegiatan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135, yang menetapkan adanya pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Menurutnya, keputusan tersebut membuka ruang baru untuk menata ulang sistem kepemiluan secara lebih baik.

“Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan terhadap rencana perubahan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Kita ingin mencari pola dan formulasi yang lebih baik dari pelaksanaan pemilu sebelumnya,” ujar Kurdinar kepada serambinews.com, Jumat (17/10/2025).

Kurdinar menegaskan bahwa seluruh saran dan pandangan dari peserta akan dicatat dan dihimpun sebagai rekomendasi resmi dari Kota Sabang. Ia menambahkan, Bawaslu tidak terlibat langsung dalam proses penyusunan undang-undang di DPR RI, melainkan hanya menjalankan aturan yang ditetapkan.
Meski demikian, ia menilai suara masyarakat tetap penting sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi II DPR RI yang membidangi urusan kepemiluan. Adapun pembahasan revisi undang-undang ini dijadwalkan rampung paling lambat akhir tahun 2026.

Lebih lanjut, Kurdinar menyoroti pengalaman Pemilu 2024 di Kota Sabang sebagai bukti kesiapan daerah dalam menyelenggarakan pesta demokrasi secara tertib dan damai.

“Alhamdulillah, Pemilu 2024 di Sabang berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pengawasan kami lakukan secara maksimal, tidak ada manipulasi maupun rekayasa. Semuanya berjalan kondusif,” tegasnya.

Baca juga: Ingin Berlibur Ke Sabang? Cek Jadwal Kapal Cepat pada Sabtu 18 Oktober 2025

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara penyelenggara, aparat, dan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, pengalaman positif itu dapat menjadi model bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya, terutama dengan hadirnya regulasi baru yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Diskusi publik yang digelar Bawaslu Sabang ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu. Dengan demikian, Bawaslu tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai penggerak partisipasi publik dalam memperkuat demokrasi di Kota Sabang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved